Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 November 2021 | 13:31 WIB
Aksi buruh di Gresik Jawa Timur [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Buruh di Gresik Jawa Timur menggelar aksi demontrasi. Mereka menuntut agar usulam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 direvisi.

Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Para buruh meminta agar bupati mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Jatim YoY sebesar 7,05 persen.

Lalu di depan para buruh Gus Yani berjanji akan menyampaikan tuntutan para buruh tersebut ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Demi memberikan kesejahteraan pekerja dan produktivitas serta iklim usaha di Gresik, kami sepakat membawa aspirasi untuk disampaikan ke Gubernur Jatim," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Kisah Pilu Zada Zalitha,Guru TK di Gresik Jadi Korban Kebengisan Ayah Kandung Sendiri

Gus Yani mengajak perwakilan buruh untuk mencari jalan tengah terbaik, sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk penetapan UMK 2022.

Ia menjelaskan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi Jatim secara YoY sebesar 7,05 persen, ia merekomendasikan besaran UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp4.599.484.

"Namun, jika Gubernur Jawa Timur mempunyai pertimbangan lain, mohon diberikan kebijakan yang seadil-adilnya," katanya.

Bupati mengatakan setelah pertemuan dengan perwakilan buruh, pihaknya mengajukan revisi atas surat terdahulu Nomor 560/1107/437.58/2021 tertanggal 22 November 2022 perihal rekomendasi UMK Gresik tahun 2022.

Sekaligus, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 33 ayat (2) serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/5241/108.4/2021 tertanggal 8 November 2021.

Baca Juga: Akhir Tragis Joko Sumarsono, Bunuh Diri Menabrak Kereta Usai Bunuh Istrinya di Gresik

Awalnya, Gus Yani menyampaikan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik sudah disepakati dengan hitungan UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp4.297.030,51 sesuai dengan formula perhitungan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Namun, poin kedua, unsur serikat pekerja/buruh tidak sepakat dengan formula perhitungan UMK tahun 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebab, serikat pekerja menggunakan formula perhitungan UMK 2022 dengan mekanisme penetapan perhitungan UMK tahun sebelumnya, dengan nilai akhirnya Rp4.619.306.

Gus Yani mengatakan sejumlah pertimbangan telah dilakukan, di antaranya adalah kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, salah satu koordinator aksi, Sobari mengaku berterima kasih kepada Bupati Gresik karena telah mengakomodasi kepentingan pekerja/buruh.

"Kami akan kawal ini sampai di Jawa Timur. Ini demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Gresik," kata Sobari.

Load More