SuaraJatim.id - Sehari jelang sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan Malang menggelar aksi di Polda Jatim dan Kejati, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Seperti disampaikan Ketua AJI Sasmito Madrim, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.
Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
"Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain," katanya di depan Mapolda Jatim, Selasa (30/11/2021).
Dia menambahkan, perkara ini mendapat pantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
"Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi dan beraudiensi dengan Kejati Jatim. Ia menjelaskan, AJI mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat tindakan mereka sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki Nurhadi.
AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
"Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya," kata Eben.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
"Kami juga mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia," katanya menegaskan.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC
-
Marinir Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim, Korban Lebih dari 12 Orang
-
Polda Jatim Telisik Dugaan Kasus Pengaturan Skor Liga 3
-
Terduga Pelaku Suap Liga 3 Jatim Diadukan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat