SuaraJatim.id - Sehari jelang sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya dan Malang menggelar aksi di Polda Jatim dan Kejati, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Seperti disampaikan Ketua AJI Sasmito Madrim, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.
Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
"Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain," katanya di depan Mapolda Jatim, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Dia menambahkan, perkara ini mendapat pantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
"Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi dan beraudiensi dengan Kejati Jatim. Ia menjelaskan, AJI mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat tindakan mereka sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki Nurhadi.
AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
"Dalam persidangan, dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya cukup sampai pada dua terdakwa ini, majelis hakim harus memerintahkan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan demi mengungkap pelaku lainnya," kata Eben.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Pedagangan Perempuan, Modus Tawari Kerja ke Bali Jadi LC
"Kami juga mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia," katanya menegaskan.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.
Sudah masuk persidangan
Persidangan perdana dalam perkara ini dimulai pada 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini, Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang, pengacara terdakwa tampak ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan.
Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu dan tidak menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis.
Di sidang berikutnya, redaktur dan pimpinan Nurhadi di redaksi Tempo menegaskan bahwa Nurhadi datang ke lokasi resepsi atas penugasan dari redaksi. Sidang berikutya pada 21 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Dalam sidang tersebut, Imam berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Nurhadi bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik sebab yang dilakukannya dapat dianggap sebagai bentuk liputan investigatif yang memang diperkenankan untuk mengesampingkan aturan tertentu dalam kode etik Dewan Pers.
Dia juga menyatakan bahwa teknik door stop yang dipermasalahkan oleh pengacara terdakwa adalah merupakan hal yang biasa dalam praktik jurnalisme di manapun.
Dalam sidang berikutnya pada 27 Oktober 2021, Jaksa penuntut umum kembali mendatangkan saksi ahli, yakni Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Herlambang dalam pernyataannya juga berpendapat bahwa Nurhadi tidak melanggar kode etik jurnalistik saat datang ke lokasi pernikahan karena yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan publik. Dia juga menyatakan bahwa wartawan wajib untuk membuat pemberitaan yang berimbang dengan memberi ruang bicara yang sama kepada semua pihak.
Herlambang juga menyatakan bahwa meski tidak memiliki peraturan pemerintah, namun bukan berarti UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pelaksana, sebab doktrin maupun yurisprudensi terkait kasus-kasus serupa, juga dapat menjadi rujukan. Dengan demikian, meski secara legal formal UU Pers 40 tahun 1999 tak memiliki peraturan pemerintah, namun peraturan pelaksanaan UU Pers 40 tahun 1999 ada.
Dalam sidang yang berlangsung pada 24 November 2021, mengakui bahwa saat Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi oleh beberapa orang, dia meminta Nurhadi untuk membuka password HP-nya dan menunjukkan isinya.
Dua terdakwa juga mengakui membawa pergi Nurhadi dari lokasi resepsi atas perintah dari Kombes Pol Ahmad Yani. Mereka lalu berinisiatif membawa Nurhadi ke hotel Arcadia dan menghubungi redaktur Tempo untuk memastikan bahwa foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tak dipublikasikan.
Saat ke hotel, Nurhadi dan rekannya berinisial F berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa Purwanto. Sedangkan mobil saksi F dibawa oleh terdakwa Firman Subkhi. Sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, akan digelar besok, 1 Desember 2021 di PN Surabaya.
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Polisi dan Wartawan Pelaku Penganiayaan Pemred Floresa Dilaporkan ke Polda NTT
-
Sambangi Polda Jatim Gus Halim Ditanya Mengenai Pelaporan Terhadap Lukman Edy
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol