Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:24 WIB
Seorang pria dibekuk jual beli surat nikah bodong di Mojokerto [Foto: Suarajatimpost.com]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan seorang pria warga Madura penjual surat nikah bodong secara online di Kabupaten Mojokerto, Senin (06/12/2021).

Pelaku ini bernama Alimansyah (28) Asal Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Ia menginformasikan kepada warganet di media sosial kalau Ia bisa mengurus surat nikah siri.

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam. Ia menjelaskan, Alimansyah ini diamankan karena menjual belikan surat nikah bodong.

"Pelaku diamankan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Kejadian berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari media sosial (Medsos)," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (07/12/2021).

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Mojokerto, Salah Satu Daerah Tertua di Jawa Timur

"Di media sosial ditemukan adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi," ungkap Ipda Umam menambahkan.

Ia menjelaskan, pembuatan surat nikah siri bukan jadi kewenangan pelaku. Kemudian petugas kepolisian melakukan order secara COD dan si pembuat surat akta nikah tersebut membuatkan suratnya langsung dengan membayar sejumlah uang.

"Maka kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Umam.

Masih menurut Umam, pelaku menawarkan surat nikah siri itu lewat media sosial (medsos) Facebook dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya Rp 300 sampai Rp 600 ribu, jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," paparnya.

Baca Juga: Hamili dan Suruh NWR Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dengan Tidak Hormat

"Tersangka kita kenakan pasal 3 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," katanya menegaskan.

Load More