
SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/12/2021).
Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah buruh selama 4 bulan yang belum dipenuhi. Para pekerja itu meminta perusahaan memenuhi kewajibannya.
Namun dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Edi menolak gugatan buruh, karena berkas dinyatakan cacat formil. Yakni terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa hukum dengan surat gugatannya.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Edi saat memimpin sidang.
Baca Juga: Kocak! Maling Motor di Gresik Ini Jual Hasil Curian ke Korbannya Sendiri
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari buruh, Effendi mengaku tidak berkecil hati dengan putusan itu. Ia akan kembali menyiapkan gugatan kepada perusahaan atas pembayaran gaji pekerja yang tidak dibayar selama empat bulan.
"Kami akan gugat lagi, karena gugatan ini ditolak. Tadi ada terjadi kekeliruan terhadap surat kuasa terkait dengan tanggal lahir dan surat gugatan," bebernya kepada awak media.
Perlu diketahui, dalam kasua gugatan itu, ada sebanyak 99 pekerja yang melakukan gugatan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum, karena pihak PT Newera Rubberindo diketahui tidak mebayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Dari puluhan penggugat itu diantaranya ada Ifa Nur Sila. Ia mengaku bekerja di PT Newera Rubberindo sejak tahun 1997. Namun kali ini ia terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum karena upahnya yang belum dibayarkan.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan Gaji Rp3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya Rp1,5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Ramah Lingkungan, Semen Gresik Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau
Sementara itu, Aulia Rahman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo mengaku siap kalau pihak buruh mengajukan gugatan lagi. Kendati demikian, pihaknya meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara berunding.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Rp799 Ribu Saldo DANA Kaget Dibagikan! Ini Cara Kamu Kebagian
-
Trenggalek Dilanda Banjir, Gempa, dan Longsor: 6 Orang Hilang
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan
-
Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Cukup dan Aman Dari PMK