SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.
Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.
Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.
Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.
Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.
Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.
Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.
Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.
Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Berita Terkait
-
Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
-
Nikahi Sitha Marino Tahun Depan, Bastian Steel Bakal Gelar Pesta Adat
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Ditilep Calon Istri, Pria Ini Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Emas Jelang Nikah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto