SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.
Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.
Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.
Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.
Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.
Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.
Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.
Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.
Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Waktu untuk Tidak Menikah: Merawat Hak Perempuan atas Pilihannya
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit