SuaraJatim.id - Tayamum merupakan salah satu cara bersuci yang diajarkan di dalam Islam. Ada sejumlah syarat tayamum yang mengharuskan seseorang melaksanakannya.
Secara bahasa tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, tayamum berarti mengusapkan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian lain disebutkan, tayamum merupakan bersuci menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir untuk membasuh muka dan tangan guna menghilangkan hadas dengan syarat tertentu.
Sebelum malaksanakan shalat, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Di dalam kondisi tertentu, jika seseorang akan shalat namun di sekitarnya atau ditempatnya sulit ditemukan air, maka wudhu bisa digantikan dengan tayamum.
Selain pengganti wudhu, tayamun juga bisa dijalankan sebagai pengganti menghilangkan hadas besar setelah menstruasi dan janabah. Namun dengan syarat, di tempat itu tidak ada atau tidak menjumpai air.
Adapun dasar dari tayamum adalah Surah Al Maidah ayat 6, yang artinya:
"Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air. Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".
Dengan melakukan satu kali tayamum, seseorang hanya bisa mengerjakan ibadah, seperti shalat wajib, hanya satu kali, ditambah sunah lainnya. Jika ingin melaksanakan shalat lagi harus melakukan tayamum kembali.
Berikut syarat tayamum yang perlu diketahui:
Baca Juga: Syarat Wajib Haji, Bedanya dengan Wajib Haji
1. Tidak Ada Air
Tayamum boleh dilakukan jika di tempat itu benar-benar tidak ada air. Hal ini diperkuat sejumlah dalil yang disepakati ulama. Selain Surah Al Maidah ayat 6, ada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yakni:
"Kemudian kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik atau bersih".
2. Sedang sakit dan tidak bisa berjalan
Dalam kifayatul akhyar, tidak semua penyakit menjadikan orang diperbolehkan tayamum. Hanya ada dua jenis penyakit yang boleh melakukan tayamum, yakni:
- Sakit yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuh jika terkena air.
- Sakit yang terkena air akan menambah parah dan memperlambat kesembuhan jika penyakit itu terkena air.
3. Telah masuk waktu shalat
Berita Terkait
-
5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata saat Terkena Air Wudhu, Aman buat Re-apply
-
CERPEN: Masjid yang Tak Pernah Bertanya Kamu Siapa
-
5 Lipstik Wudhu Friendly yang Pigmented dan Tak Mudah Luntur, Kunci Bibir On Point
-
Apa Perbedaan Mandi Wajib dan Mandi Junub? Ini Tata Caranya
-
5 Rekomendasi Bedak yang Wudhu Friendly: Mudah Dibersihkan dan Tak Menutup Pori
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak