Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:55 WIB
Seorang pejabat Satpol PP Kota Surabaya ditangkap kasus narkoba jenis sabu. [istimewa]

SuaraJatim.id - Terkait staf Satpol PP di Surabaya yang tertangkap Polisi mengkonsumsi sabu dibenarkan Camat Wonokromo Tomi Ardianto, Jumat (17/12/2021).

Ia mengatakan kalau ASN berinisial RD (49), itu merupakan pegawai yang berdinas di Kecamatan Wonokromo sebagai salah satu staf Satpol PP Kecamatan Wonokromo.

"Staf biasa (di bagian Satpol PP) dia staf golongan dua," kata Tomi, Jumat (17/12/2021).

Namun, ia juga baru mendengarkan informasi, jika RD telah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Cegah Omicron, Camat dan Lurah di Surabaya Diminta Aktifkan Lagi Kampung Tangguh

Tomi menjelaskan, jika RD memang dikenal indisipliner saat mengembang tugas. Bahkan kerap kali mangkir saat akan melakukan patroli di masa PPKM Level.

"Dalam beberapa bulan terakhir, yang bersangkutan sering cuman absen saja. terus kerja, tidak pernah patroli dan lainnya tidak pernah muncul," ungkap Tomi.

Bahkan, Tomi juga pernah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui Kasi Trantibum Kecamatan Wonokromo. Terkait kinerjanya yang buruk.

"Kalau terkait kepegawaian itu, atasannya langsung bisa melakukan pemanggilan dan melakukan BAP. Sudah kita BAP dan kita laporkan ke BKD dan inspektorat. Nah rekomnya (penghentian/tidak) kita tunggu. Nah kok tertangkap polisi," ungkap Tomi.

Tomi menegaskan, jika perkara ini sudah masuk keranah hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Oknum ASN di Surabaya Ditangkap Polisi saat Asyik Isap Sabu

Tomi juga membeberkan, jika RD tersebut juga pernah mangkir saat pihak Kecamatan Wonokromo melakukan tes urine massal untuk semua pegawai. Namun yang bersangkut mangkir dengan alasan sakit.

"Ndablek (nakal). Tapi yang bersangkutan alasan sakit, nggak ikut tes urine. Katanya akan tes urine di luar. Kami pun curiga," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More