Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 14:36 WIB
Ilustrasi poligami [pixabay]

SuaraJatim.id - Di Kabupaten Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) ada tiga kasus pengajuan poligami. Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami (seorang suami beristri satu), namun jika seorang muslim menghendaki beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan Agama (PA).

Izin pengajuan menikah lebih dari satu istri ini, kata dia, memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh seorang lelaki. Hal itu lantaran demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.

Syarat tersebut meliputi fotocopy buku nikah asli dengan istri pertama, fotocopy KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua.

Baca Juga: Maling di Lamongan Ini Kepergok Mencuri Drum Plastik, Untung Warga Baik Hati

"Lalu fotocopy kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, yang berlegalisir pos bermaterai 10000," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Kemudian, Mazir melanjutkan, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya, serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.

"Persetujuan dari istri pertama tak diperlukan jika istrinya tersebut tak memungkinkan dimintai persetujuan, seperti sebab tak ada kabar dari istrinya selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan," ujarnya.

Tak hanya itu, suami yang ingin poligami, kata Mazir, tidak dalam kondisi terpaksa, dan harus memastikan jika dirinya mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan, juga menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.

Kendati demikian, Mazir menjelaskan, bahwa mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya.

Baca Juga: Viral Tangki Truk Sedot WC Bocor, Warganet Berharap Hujan Deras

"Pengadilan hanya memberikan ijin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan," katanya.

Sementara itu, bagi seorang PNS pun dibolehkan melakukan poligami. Menurut Mazir, maka ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan oleh yang bersangkutan. Pasalnya, jika ia melanggar, maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Kalau untuk suami yang PNS lebih ketat, harus ada ijin dahulu dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang," ujarnya.

Ditambahkan oleh Mazir, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Lebih jauh, Mazir menegaskan, apabila setiap pejabat telah menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan.

"Serta meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990," tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun PA Lamongan, terdapat 3 pemohon ijin poligami di Lamongan yang masuk sebagai beban perkara selama tahun 2021 ini.

"3 pemohon tersebut merupakan orang dari swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas. Di tahun 2021 ini, kebetulan tak ada pemohon poligami ke PA yang dari golongan PNS," katanya menegaskan.

Load More