SuaraJatim.id - Di Kabupaten Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) ada tiga kasus pengajuan poligami. Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, Minggu (26/12/2021).
Menurut dia, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami (seorang suami beristri satu), namun jika seorang muslim menghendaki beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan Agama (PA).
Izin pengajuan menikah lebih dari satu istri ini, kata dia, memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh seorang lelaki. Hal itu lantaran demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.
Syarat tersebut meliputi fotocopy buku nikah asli dengan istri pertama, fotocopy KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua.
"Lalu fotocopy kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, yang berlegalisir pos bermaterai 10000," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kemudian, Mazir melanjutkan, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya, serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.
"Persetujuan dari istri pertama tak diperlukan jika istrinya tersebut tak memungkinkan dimintai persetujuan, seperti sebab tak ada kabar dari istrinya selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan," ujarnya.
Tak hanya itu, suami yang ingin poligami, kata Mazir, tidak dalam kondisi terpaksa, dan harus memastikan jika dirinya mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan, juga menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.
Kendati demikian, Mazir menjelaskan, bahwa mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya.
Baca Juga: Maling di Lamongan Ini Kepergok Mencuri Drum Plastik, Untung Warga Baik Hati
"Pengadilan hanya memberikan ijin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan," katanya.
Sementara itu, bagi seorang PNS pun dibolehkan melakukan poligami. Menurut Mazir, maka ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan oleh yang bersangkutan. Pasalnya, jika ia melanggar, maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
"Kalau untuk suami yang PNS lebih ketat, harus ada ijin dahulu dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang," ujarnya.
Ditambahkan oleh Mazir, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Lebih jauh, Mazir menegaskan, apabila setiap pejabat telah menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan.
"Serta meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990," tandasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data yang dihimpun PA Lamongan, terdapat 3 pemohon ijin poligami di Lamongan yang masuk sebagai beban perkara selama tahun 2021 ini.
"3 pemohon tersebut merupakan orang dari swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas. Di tahun 2021 ini, kebetulan tak ada pemohon poligami ke PA yang dari golongan PNS," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Maling di Lamongan Ini Kepergok Mencuri Drum Plastik, Untung Warga Baik Hati
-
Viral Tangki Truk Sedot WC Bocor, Warganet Berharap Hujan Deras
-
Sudah Beberapa Hari Ini Lamongan Banjir, 39 Desa di 6 Kecamatan Tergenang
-
Weliansyah Jadi Asisten Jafri Sastra Latih Persela Lamongan
-
Weliansyah Resmi Jabat Asisten Pelatih Persela Lamongan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!