SuaraJatim.id - Di Kabupaten Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) ada tiga kasus pengajuan poligami. Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, Minggu (26/12/2021).
Menurut dia, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami (seorang suami beristri satu), namun jika seorang muslim menghendaki beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan ijin poligami ke Pengadilan Agama (PA).
Izin pengajuan menikah lebih dari satu istri ini, kata dia, memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh seorang lelaki. Hal itu lantaran demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.
Syarat tersebut meliputi fotocopy buku nikah asli dengan istri pertama, fotocopy KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua.
"Lalu fotocopy kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, yang berlegalisir pos bermaterai 10000," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Kemudian, Mazir melanjutkan, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya, serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.
"Persetujuan dari istri pertama tak diperlukan jika istrinya tersebut tak memungkinkan dimintai persetujuan, seperti sebab tak ada kabar dari istrinya selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan," ujarnya.
Tak hanya itu, suami yang ingin poligami, kata Mazir, tidak dalam kondisi terpaksa, dan harus memastikan jika dirinya mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya. Bahkan, juga menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.
Kendati demikian, Mazir menjelaskan, bahwa mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya.
Baca Juga: Maling di Lamongan Ini Kepergok Mencuri Drum Plastik, Untung Warga Baik Hati
"Pengadilan hanya memberikan ijin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan," katanya.
Sementara itu, bagi seorang PNS pun dibolehkan melakukan poligami. Menurut Mazir, maka ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan oleh yang bersangkutan. Pasalnya, jika ia melanggar, maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
"Kalau untuk suami yang PNS lebih ketat, harus ada ijin dahulu dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang," ujarnya.
Ditambahkan oleh Mazir, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Lebih jauh, Mazir menegaskan, apabila setiap pejabat telah menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan.
"Serta meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990," tandasnya.
Berita Terkait
-
Maling di Lamongan Ini Kepergok Mencuri Drum Plastik, Untung Warga Baik Hati
-
Viral Tangki Truk Sedot WC Bocor, Warganet Berharap Hujan Deras
-
Sudah Beberapa Hari Ini Lamongan Banjir, 39 Desa di 6 Kecamatan Tergenang
-
Weliansyah Jadi Asisten Jafri Sastra Latih Persela Lamongan
-
Weliansyah Resmi Jabat Asisten Pelatih Persela Lamongan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar