SuaraJatim.id - Pembangunan plengsengan Desa Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) dikorupsi kepala desanya. Kasus ini pun disidik dan si kades telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kades tersebut bernama Hoyyibah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus korupsi dana proyek plengesengan desa pada Tahun 2019 senilai Rp 135.350.000, Kamis (6/1/2021).
Selain diminta mengembalikan uang negara, si kades juga menjadi tahanan kejaksaan sejak 30 Desember 2021. Seperti dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi.
Ia mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021 soal kasus korupsi. Ia mengembat dana pembangunan plengsengan sepanjang 660 meter dan 550 meter persegi.
Baca Juga: Pak Tua Dihajar, Dicekik Lalu Ditenggelamkan ke Laut Sampai Tewas di Tuban
"Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 meter persegi dan 550 meter persegi," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Data dari Kejari menyebutkan kalau Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.
Dikatakan Ginung, batas waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.
Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara.
Dia menyebut, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat). "Ia ini dumas," katanya menambahkan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Emak-emak Curi Helm di Parkiran Masjid Pamekasan Madura
Ditanya perihal adanya dugaan double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek, Munarwi menegaskan kasus tersebut tidak dua LPJ. "Tidak. Bukan dua LPJ," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah
-
BRI Liga 1: Paul Munster Tak Remehkan Arema FC, Persebaya Surabaya Siap Tempur!
-
Terungkap Motif di Balik Ancaman Bom di Polres Pacitan
-
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku