SuaraJatim.id - Kepolisian Pacitan mengungkap kasus penangkapan lumba-lumba yang foto-fotonya sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam rilis kemarin, Selasa (11/01/2022), ternyata ada tujuh ikan yang ditangkap pelaku.
Semua mafhum, lumba-lumba merupakan satwa laut yang dilindungi. Menangkapnya merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, kepolisian memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap sejumlah orang.
Polisi telah menetapkan Nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Tersangka merupakan Nakhoda asal Pekalongan Jawa Tengah. Ia pun dijerat tiga pasal berlapis. Pertama Ia melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca Juga: Nahkoda Kapal Ditetapkan Jadi Tersangka Penangkapan Lumba-lumba di Perairan Pacitan
Kedua JW juga ditersangkakan karena mematikan piranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Lalu Ia juga dikenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Selain itu, posisi hukum JW semakin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," kata Ari menambahkan.
KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis "purse seine" ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.
Baca Juga: BBKSDA Dukung Polisi Mengungkap Tuntas Kasus Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," paparnya.
JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.
Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis "spinner dolphin" tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.
Unggaha video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW, dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet.
Berita Terkait
-
Profil Irfan Fandy, Striker Keturunan Pacitan Yang Tak Mungkin Bela Timnas Indonesia
-
Belasan Orang Jadi Korban Serangan Mamalia Laut, Pelakunya Lumba-lumba yang Diduga Kesepian Secara Seksual
-
Berakhir Tragis, Kemunculan Tak Terduga Dua Lumba-Lumba di Sungai Thames Bikin Heboh
-
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan Jatim, Guncangan Terasa Sampai Jogjakarta
-
Viral Seekor Sapi Nyangkut di Genting Rumah Warga Pacitan: Gak Mau Kalah Viral
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung