SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan seorang anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) ini benar-benar tak patut. Ia tegas menagniaya ibu kandungnya sendiri.
Pelaku benama Katimun (55), warga Desa Sendang Kecamatan Jambon Ponorogo. Ia menganiaya Yoinah (83) ibu kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Yoinah mengalami luka-luka: mata kiri memar dan lebam serta pergelangan tangan kiri patah.
Seperti dijelaskan Kapolsek Jambon Iptu Nanang Budianto, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/01/2022). Kronologis kejadiannya, saat pukul 14.00 WIB kemarin korban yang pulang dari takziah, duduk di teras rumah korban.
"Nah, pada saat ini, anak kandungnya yakni Katimun mendekati. Pelaku atau Katimun ini menanyakan hasil penjualan kayu jati yang dilakukan oleh korban beberapa waktu sebelumnya," kata Nanang seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/01/2022).
Tak puas dengan jawaban korban, dan mungkin karena tersulut emosi, pelaku langsung saja mendorong korban hingga jatuh. Karena sudah tua, dorongan pelaku itu membuat korban luka memar di mata dan pergelangan tangan kirinya patah.
"Melihat kejadian itu saksi atau tetangga disekitar TKP langsung menolong. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan pertolongan medis," katanya menambahkan.
Hingga saat ini, menurut Nanang korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut. Informasi dari para saksi yang tidak lain adalah tetangganya, korban dan pelaku ini memang sering cek-cok terkait warisan.
Namun, untuk penganiayaan baru pertama ini terjadi. "Pelaku menanyakan uang hasil penjualan kayu jati tersebut. Ya mungkin sang anak ini minta bagian," katanya.
Mendapatkan laporan penganiayaan itu, petugas langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Katimun dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Pacitan dan Ponorogo
"Kita jerat dengan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Pacitan dan Ponorogo
-
Kalap! Pria Jember Bacok Tetangganya Gegara Cemburu Buta, Padahal Salah Paham
-
Ki Ageng Muhammad Besari, Pendiri Pesantren Tegalsari
-
Kasus Penikahan Dini di Ponorogo Juga Melejit, Mayoritas Karena Hamil Duluan
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Kecelakaan Bus di Probolinggo, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita & Instruksikan Evaluasi Armada
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Rombongan RS Jember: Saksi Mata Ungkap Kondisi di Lokasi
-
8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo
-
Golds Gym Surabaya Mendadak Tutup, Kementerian Perdagangan Panggil Manajemen
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu