SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan seorang anak di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) ini benar-benar tak patut. Ia tegas menagniaya ibu kandungnya sendiri.
Pelaku benama Katimun (55), warga Desa Sendang Kecamatan Jambon Ponorogo. Ia menganiaya Yoinah (83) ibu kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Yoinah mengalami luka-luka: mata kiri memar dan lebam serta pergelangan tangan kiri patah.
Seperti dijelaskan Kapolsek Jambon Iptu Nanang Budianto, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/01/2022). Kronologis kejadiannya, saat pukul 14.00 WIB kemarin korban yang pulang dari takziah, duduk di teras rumah korban.
"Nah, pada saat ini, anak kandungnya yakni Katimun mendekati. Pelaku atau Katimun ini menanyakan hasil penjualan kayu jati yang dilakukan oleh korban beberapa waktu sebelumnya," kata Nanang seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/01/2022).
Tak puas dengan jawaban korban, dan mungkin karena tersulut emosi, pelaku langsung saja mendorong korban hingga jatuh. Karena sudah tua, dorongan pelaku itu membuat korban luka memar di mata dan pergelangan tangan kirinya patah.
"Melihat kejadian itu saksi atau tetangga disekitar TKP langsung menolong. Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan pertolongan medis," katanya menambahkan.
Hingga saat ini, menurut Nanang korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit plat merah tersebut. Informasi dari para saksi yang tidak lain adalah tetangganya, korban dan pelaku ini memang sering cek-cok terkait warisan.
Namun, untuk penganiayaan baru pertama ini terjadi. "Pelaku menanyakan uang hasil penjualan kayu jati tersebut. Ya mungkin sang anak ini minta bagian," katanya.
Mendapatkan laporan penganiayaan itu, petugas langsung bergerak dan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Katimun dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Pacitan dan Ponorogo
"Kita jerat dengan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Pacitan dan Ponorogo
-
Kalap! Pria Jember Bacok Tetangganya Gegara Cemburu Buta, Padahal Salah Paham
-
Ki Ageng Muhammad Besari, Pendiri Pesantren Tegalsari
-
Kasus Penikahan Dini di Ponorogo Juga Melejit, Mayoritas Karena Hamil Duluan
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
5 Fakta Viral Siswa Disabilitas di Surabaya Diduga Dibully, Wajib Cek CCTV!
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
-
Pemprov Jatim Awasi Dana Hibah Berlapis, APIP hingga BPK Terlibat
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan