SuaraJatim.id - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka MSAT (39), tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak dari kiai ternama di Jombang digelar, Kamis (20/01/2022).
Sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan setebal 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang di PN Jombang ini, para tergugat hadir. Ada empat perwakilan tergugat, Yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang Mujib Syaris, Kejati Jatim Sulistiono, kemudian dari Polres Jombang dan Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah.
Sidang digelar secara terbuka. Sejumlah petugas dari Polres Jombang siaga di sekitar lokasi. PN Jombang juga memasang pengeras suara dan layar monitor di halaman.
Baca Juga: Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum MSAT membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kiennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang.
Kuasa hukum lalu membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalkan. Menurutnya, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Lebih lanjut dalam pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah sebagai suatu keharusan," kata Denu seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Hal ini, kata Deny, berangkat dari isi KUHAP yang menganut prinsip acusatoir di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek bukan objek.
"Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dalam putusannya tersebut bahwa ‘menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang," lanjutnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong
Pemohon, kata dia, tidak pernah diminta keterangan dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada Pemohon.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
-
Kartika Coffee, Suguhkan Kedamaian di Tengah Hiruk Pikuk Kota Jombang
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan