Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:12 WIB
Sidang praperadilan kasus pencabulan anak kiai Jombang [Foto: Beritajatim]

"Tindakan Termohon I (Polres Jombang) tersebut adalah tindakan yang tidak sah, dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon harus dibatalkan," katanya.

Alasan lainnya, lanjut Deny, pemohon mengetahui dirinya sebagai tersangka saat menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon I sebagaimana Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/175/XI/RES. 1.24./2019 Satreskrim, tertanggal 25 November 2019.

Dalam surat itu pemohon diminta hadir pada 28 November 2019 guna diminta keterangannya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

"Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan KUHAP, Polisi selaku penyidik dan penyelidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian proses penyelidikan atas Laporan Polisi tersebut tidak dilakukan secara objektif karena tidak meminta keterangan Pemohon selaku Terlapor," katanya.

Baca Juga: Polisi Mau Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Menghalangi Bisa Dijerat Pidana

Deny menegaskan, dengan tidak pernah dimintakan keterangan dalam proses penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan bahwa Termohon I tidak menerapkan asas due process of law dalam penyidikan perkara pidana yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.

"Untuk itu patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga Penetapan Tersangka harus dibatalkan," ujarnya.

"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon," kata hakim Dodik.

Kuasa hukum Polda Jatim dan Polres Jombang Rahmad Hardadi tak mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa jawaban tersebut akan ia bacakan pada persidangan besok.

"Kita sudah siapkan jawaban. Sesuai jadwal sidang, kita bacakan Jumat besok," ujarnya singkat.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jombang Libatkan 7 Kendaraan Gegara Bus Bagong Rem Blong

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Load More