SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Lamongan menahan Zainuri terkait kasus dugaan korupsi proyek urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, mantan Kepala DTPHP Kabupaten Lamongan, Rujito telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.
Diketahui, Zainuri adalah seorang kontraktor. Sedangkan Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas DTPHP. Akibat ulah keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 579 juta.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan Penuntut Umum (PU) Lamongan.
“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (26/1/2022).
Menurut Condro, kala itu tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Kini, dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan, berdasarkan pertimbangan subjektif. Hal itu agar tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Condro.
Lebih lanjut, Condro memaparkan, bahwa sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian persis yang harus ditanggung yakni sebesar Rp 579.115.341,73.
Baca Juga: Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan, bahwa tersangka saat dalam keadaan sehat.
“Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” ujar Anton.
Persidangan perkara ini, Anton melanjutkan, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan.
Saat pihaknya ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Anton menjawab, jika semuanya tergantung fakta persidangan yang ada. “Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” sambungnya.
Lebih jauh mengenai barang bukti sementara yang berhasil diamankan, Anton menyebut, yakni uang senilai Rp 91 juta. Lalu, terkait fakta lain yang diperoleh dari tersangka, hal itu akan dibuktikan di sidang pengadilan selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut