SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Lamongan menahan Zainuri terkait kasus dugaan korupsi proyek urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, mantan Kepala DTPHP Kabupaten Lamongan, Rujito telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.
Diketahui, Zainuri adalah seorang kontraktor. Sedangkan Rujito bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas DTPHP. Akibat ulah keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 579 juta.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Tipikor Polda Jatim ke Kejaksaan Penuntut Umum (PU) Lamongan.
“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Condro didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (26/1/2022).
Menurut Condro, kala itu tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Kini, dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, yang kewenangannya ada di tangan kejaksaan, berdasarkan pertimbangan subjektif. Hal itu agar tersangka tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita berusaha hingga 20 hari ke depan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Condro.
Lebih lanjut, Condro memaparkan, bahwa sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian persis yang harus ditanggung yakni sebesar Rp 579.115.341,73.
Baca Juga: Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi yang turut serta mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas II B memastikan, bahwa tersangka saat dalam keadaan sehat.
“Tahap dua Alhamdulillah, sehat dan hasil pemeriksaan tersangka negatif Covid-19,” ujar Anton.
Persidangan perkara ini, Anton melanjutkan, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan.
Saat pihaknya ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Anton menjawab, jika semuanya tergantung fakta persidangan yang ada. “Atau barangkali ada pelimpahan baru dari penyidik Polda Jatim,” sambungnya.
Lebih jauh mengenai barang bukti sementara yang berhasil diamankan, Anton menyebut, yakni uang senilai Rp 91 juta. Lalu, terkait fakta lain yang diperoleh dari tersangka, hal itu akan dibuktikan di sidang pengadilan selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025