Ilustrasi Korupsi -Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan. (pixabay.com)
Sebagai informasi, Eks Kepala DTPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) lalu, setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Rujito.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, yakni pengurangan volume tanah pengurukan yang diketahui tak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh Negara dan muncul kerugian sebesar Rp 579 juta.
Dengan diciduknya Rujito dan Zaenuri, hal ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!