SuaraJatim.id - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 gelombang tiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Aturan ini bagi daerah yang berstatus level 2 PPKM. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan, di tengah gelombang ketiga ini pelaksanaan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran berjalan lancar dan aman.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2.
Bagi siswa dengan gejala mulai batuk dan pilek diimbau untuk langsung swab dan tidak mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. "Ini berlaku bagi guru maupun siswa," kata Khofifah seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (4/2/2022).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.
Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.
"Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
"Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," kata Khofifah menambahkan.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Ini Pertimbangannya
Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab dan kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, Khofifah melanjutkan, kepada bupati atau wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.
Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut.
Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berita Terkait
-
Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Ini Pertimbangannya
-
Golkar Jatim 'Pede' Klaim Warga Jatim Gembira Khofifah Digandeng Airlangga, Dinilai Cuma Tes Ombak
-
Banyak Videotron di Surabaya Tampilkan Airlangga Gandeng Khofifah, Bagaimana Reaksi Golkar?
-
Serangan DBD di Jatim Capai 1.220 Kasus, Khofifah Imbau Warga Tak Panik
-
6 Dari 21 Mahasiswa UIN Satu Tulungagung yang Positif Covid Memiliki Gejala Varian Omicron
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online