SuaraJatim.id - Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 gelombang tiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Aturan ini bagi daerah yang berstatus level 2 PPKM. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan, di tengah gelombang ketiga ini pelaksanaan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran berjalan lancar dan aman.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2.
Bagi siswa dengan gejala mulai batuk dan pilek diimbau untuk langsung swab dan tidak mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. "Ini berlaku bagi guru maupun siswa," kata Khofifah seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (4/2/2022).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.
Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.
"Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
"Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," kata Khofifah menambahkan.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Ini Pertimbangannya
Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab dan kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, Khofifah melanjutkan, kepada bupati atau wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.
Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut.
Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berita Terkait
-
Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Layak Maju Pilpres 2024, Ini Pertimbangannya
-
Golkar Jatim 'Pede' Klaim Warga Jatim Gembira Khofifah Digandeng Airlangga, Dinilai Cuma Tes Ombak
-
Banyak Videotron di Surabaya Tampilkan Airlangga Gandeng Khofifah, Bagaimana Reaksi Golkar?
-
Serangan DBD di Jatim Capai 1.220 Kasus, Khofifah Imbau Warga Tak Panik
-
6 Dari 21 Mahasiswa UIN Satu Tulungagung yang Positif Covid Memiliki Gejala Varian Omicron
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya
-
Kronologi Polisi Tembak Mati Pembacok Anggota Polres Lumajang, Melawan Pakai Celurit!
-
75 Anak di Jatim Terinfeksi HIV, Legislatif: Ini Alarm Keras
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas