SuaraJatim.id - Masih ingat kasus viral penganiayaan kucing yang dilakukan seorang pemuda di Tulungagung beberapa waktu lalu? Kasus ini sempat menggegerkan media sosial.
Pemuda pelaku penganiayaan bernama AZI. Kasus ini sendiri menjadi sorotan warganet. Setelah ditangani kepolisian setempat, kabar terbaru AZI sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pemuda asal Kecamatan Gondang ini divonis hukuman penjara selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya kurungan selama lima bulan.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (10/02/2022).
Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.
Baca Juga: Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
Ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Berita Terkait
-
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
-
Aksi Borong Masyarakat Picu Kelangkaan Minyak Goreng di Tulungagung
-
Klaster Sekolah, Dua Murid SD di Tulungagung Positif Terpapar Covid-19
-
SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Setop PTM, Tujuh Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Sudah Ditangkap, Motif Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Tulungagung Karena Dapat Bisikan Gaib
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat