SuaraJatim.id - Masih ingat kasus viral penganiayaan kucing yang dilakukan seorang pemuda di Tulungagung beberapa waktu lalu? Kasus ini sempat menggegerkan media sosial.
Pemuda pelaku penganiayaan bernama AZI. Kasus ini sendiri menjadi sorotan warganet. Setelah ditangani kepolisian setempat, kabar terbaru AZI sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pemuda asal Kecamatan Gondang ini divonis hukuman penjara selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya kurungan selama lima bulan.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (10/02/2022).
Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.
Baca Juga: Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
Ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Berita Terkait
-
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
-
Aksi Borong Masyarakat Picu Kelangkaan Minyak Goreng di Tulungagung
-
Klaster Sekolah, Dua Murid SD di Tulungagung Positif Terpapar Covid-19
-
SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Setop PTM, Tujuh Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Sudah Ditangkap, Motif Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Tulungagung Karena Dapat Bisikan Gaib
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya