SuaraJatim.id - Kepala Desa Kalangketi, Magetan, Jawa Timur Supangat ditahan terkait korupsi proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 498 juta.
Modus korupsi yang dilakukan Kades Supangat, yakni dengan mengambil alih penggarapan proyek desa yang seharusnya diurus Tim Pelaksana Anggaran (TPK). Uang yang dicairkan bendahara desa setempat diterima Supangat.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati menjelaskan, setiap pencairan dana di rekening desa, duit yang diambil bendahara diminta Supangat. Kemudian, menggarap proyek pengerjaan embung dan talud desa dengan mendatangkan orang-orang yang dia tunjuk sendiri.
“Jadi saat pencairan, tersangka menggunakan uang itu untuk menggarap sendiri proyek di desanya dengan menunjuk sendiri orang-orangnya. Bahkan, juga memiliki channel sendiri untuk bahan bangunannya,” kata Ely mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung
Karena otulah, bahan yang digubakan dan kualitas bangunan tak sesuai dengan anggaran. Dan hasil itulah yang membuat Supangat berakhir jadi tersangka.
Sebelumya diberitakan bahawa Kepala Desa Kalangketi Magetan Supangat dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa (15/2/2022). Dia dianggap merugikan negara sebesar Rp 498 juta dari dua proyek yang dianggap tak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Yakni embung dari dana desa senilai Rp 358 juta, dan talud jalan bersumber bantuan keuangan khusus desa (BKKD) senilai Rp 672 juta.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan