Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi jalan tol, Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJatim.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mewaspadai mafia tanah di jalur pembebasan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Tulungagung – Bitar – Kepanjen (Agungblijen).

Mafia tanah biasanya bekerja sama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya.

Kepala BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo di Tulungagung, Jawa Timur, mengatakan, pihakya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa yang akan dilalui proyek Tol Agungblijen. Selain itu, pendataan dan inventarisasi juga dilakukan. Tujuannya supaya pemilik tanah teridentifikasi.

Dijelaskannya, jika ada peralihan kepemilikan lahan dengan luasan tidak wajar yang biasanya dibarengi dengan kenaikan harga tanah hingga 2-3 kali lipat, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes

"Kalau terlanjur (terbit sertifikat) maka kita harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah," katanya mengutip dari Antara.

Untuk antisipasi pihaknya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa. Langkah lainnya dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk mengantisipasi adanya mafia tanah.

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan," katanya.

Warga juga diminta untuk memelihara tanahnya dengan mengawasi patok dan dan melengkapi surat-surat tanah mereka.

Dugaan permainan harga tanah oleh segelintir orang berduit, namun bermental pialang tanah ini awalnya disoroti Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiharto.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar

"Kalau tidak diperangi akan merajalela," ujarnya.

Dua ruas jalan tol bakal dibangun di Tulungagung yaitu ruas jalan tol Kediri-Tulungagung dan Kepanjen-Tulungagung. Kedua ruas jalan tol ini termasuk dalam PSN.

"Rawan (mafia tanah), makanya saya sampaikan ke masyarakat supaya jangan percaya isu-isu yang belum jelas," ujarnya.

Ia mengimbau warga yang membeli tanah bertanya dulu ke BPN untuk kejelasan status tanah tersebut.

Modus yang dilakukan oleh mafia tanah biasanya memalsukan sertifikat tanah. Jika ditemukan mafia tanah, warga bisa melaporkan ke Polisi, Kejaksaan atau langsung ke BPN.

"Ditindaklanjuti, ditelusuri mana yang memenuhi unsur," ujarnya. 

Load More