Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Maret 2022 | 08:35 WIB
Aksi sopir truk di Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Supriyono menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL dan menyusahkan mereka.

"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," ujarya.

Adapun untuk berita hukum, ada kelanjutan proses penanganan dugaan suap hakim Itong Isnaeni. Dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

KPK sedang mendalami pembentukan awal aktivitas usaha PT Soyu Giri Primedika (SGP) terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Banjir Merendam Lima Kecamatan di Jombang, Tinggi Air Capai 3 Meter

Untuk mendalami hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di

"Dua saksi dari pihak swasta, yaitu Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo, hadir dan didalami pengetahuannya tentang pembentukan awal dan aktivitas usaha PT SGP terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan," kata Ali.

Selain itu, ujar dia menambahkan, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yakni Lilia Mustika Dewi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka IIH," kata Ali.

KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Minibus Rombongan Santri Pondok Asal Sidoarjo Mayoritas Yatim Piatu Kecelakaan di Magetan

Load More