NW menolak saran yang disampaikan Fauzun dan lebih menginginkan agar Randy merasakan apa yang dia rasakan. NW mengatakan agar Rendy mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadapnya.
"Dia bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja. NW ingin membalas katanya seperti itu," kata Fauzun.
Minta Maaf Randy Berujung Debat JPU dan Kuasa Hukum
Ada momen haru saat sidang agenda pembuktian kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kali ini. Dalam kesempatan ini, JPU Kejari Mojokerto menghadirkan Fauzun Safaroh ibunda dari almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto kekasih Randy.
Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Terdakwa Randy Bagus Ajukan Keberatan
Kuasa hukum Randy dalam kesempatan itu meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy untuk meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya NW. Randy yang duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya, bersimpuh di kaki Fauzun seraya mengucapkan kata maaf.
"Saya mohon maaf ibu," ucap Randy lirih kepada Fauzun yang disambut pelukan wanita berusia 45 tahun tersebut seraya meminta agar Randy bersabar.
Fauzun memang sudah menganggap Randy layaknya seorang anak. Dalam pengakuannya, Randy sering bersama dengan anaknya, termasuk saat NW menjalani perawatan di rumah sakit Sakinah Mojokerto, Randy juga menemani dan mengantar NW pulang setelah dirawat.
"Saya seperti kehilangan dua anak, karena saya sudah menganggap Randy seperti anak sendiri," kata Fauzun menjawab pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terkait dengan materi yang disampaikan dalam BAP kepolisian.
Tak hanya sekali, saat sidang diskors 5 menit, Randy juga nampak menghampiri Fauzun di dalam ruangan. Wanita yang berprofesi sebagai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini nampak berlinangan air mata saat Randy duduk di sampingnya.
Baca Juga: Viral Penampakan Borgol Randy Bagus, Terdakwa Kasus Aborsi Novia Widyasari Jadi Perdebatan Warganet
Akan tetapi permintaan maaf yang disampaikan Randy kepada Fauzun itu berbuntut debat panas antara JPU dan kuasa hukum Randy. Bermula saat skors dicabut, JPU melontarkan pertanyaan ke Fauzun perihal permohonan maaf yang disampaikan Randy. Apakah permohonan maaf itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya menggugurkan janin semasa NW masih hidup.
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran