Ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini mengaku, sudah bersiap jika penyitaan rumah yang ditinggali sejak tahun 2008 ini dilakukan penegak hukum. Dalam waktu dekat ia juga akan segera mengosongkan rumah tersebut.
"Ya ada (tempat tinggal), minta doanya saja," ucap Nunuk.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menjebloskan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Mojokerto, pada Kamis (6/1/2022) lalu. Dalam perkara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,49 miliar.
Ketiganya yakni mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto Amiruddin. Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto serta satu orang nasabah penerima KMK Bank Jatim Iwan Sulistyono.
Kasus ini terungkap setelah Kejari Kota Mojokerto melakukan penyelidikan mendalam sejak pertengahan tahun 2021. Penyidik mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KM) di Bank Jatim tahun 2013-2014 silam.
Modus operandi yang digunakan yakni tersangka Iwan Sulistyono mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
-
Pengumuman! Warga Jatim Harus Tahu, Mulai Besok Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik
-
Kecelakaan Tragis Pemuda Jombang di Mojokerto, Motor dan Tubuhnya Sampai Masuk Kolong Truk Gandeng
-
Terlibat Perkara Korupsi Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan
-
Peristiwa Jadi Sorotan di Jatim Kemarin, Demo Kasus Penembakan Herman Sampai Pembunuhan Bocah SMP Mojokerto
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Terlibat Adu Banteng di Simpang Baleharjo, Prajurit TNI AD Alami Patah Tulang
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi