Ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini mengaku, sudah bersiap jika penyitaan rumah yang ditinggali sejak tahun 2008 ini dilakukan penegak hukum. Dalam waktu dekat ia juga akan segera mengosongkan rumah tersebut.
"Ya ada (tempat tinggal), minta doanya saja," ucap Nunuk.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menjebloskan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Mojokerto, pada Kamis (6/1/2022) lalu. Dalam perkara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,49 miliar.
Ketiganya yakni mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto Amiruddin. Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto serta satu orang nasabah penerima KMK Bank Jatim Iwan Sulistyono.
Kasus ini terungkap setelah Kejari Kota Mojokerto melakukan penyelidikan mendalam sejak pertengahan tahun 2021. Penyidik mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KM) di Bank Jatim tahun 2013-2014 silam.
Modus operandi yang digunakan yakni tersangka Iwan Sulistyono mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
-
Pengumuman! Warga Jatim Harus Tahu, Mulai Besok Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik
-
Kecelakaan Tragis Pemuda Jombang di Mojokerto, Motor dan Tubuhnya Sampai Masuk Kolong Truk Gandeng
-
Terlibat Perkara Korupsi Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan
-
Peristiwa Jadi Sorotan di Jatim Kemarin, Demo Kasus Penembakan Herman Sampai Pembunuhan Bocah SMP Mojokerto
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak