SuaraJatim.id - KPK memanggil 14 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Mulai dari pihak bank, swasta hingga PNS.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitakan Antara, Senin.
Rinciannya, penyelia (supervisor) teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, penyelia analis kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputera, Lie You Hin sebagai Direktur PT Galabumi Perkasa.
Kemudian, Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy, PNS/Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Eri Sadewo, PNS/mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Ilhamuddin.
Selanjutnya, PNS/mantan Kabag Kesra Kabupaten Sidoarjo Hadi Mulyanto, pensiunan PNS Handajani, pensiunan PNS Kecamatan Buduran Suyud Suprihaji.
Lalu, dua PNS BPN Kabupaten Sidoarjo Musriati dan Dedy Kisworo serta tiga PNS masing-masing Sri Witarsih, Endang Soesijanti, dan Medi Yulianto.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo
Saiful Ilah telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.
Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.
Lalu mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya