SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21) divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4/2022). Pad kesempatan itu, Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Bambang didampingi 2 hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang.
Berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Bambang, terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," ucap Bambang.
Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Meski lebih rendah, namun Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang diambil perihal vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
Tubagus Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim terkait dengan vonis tersebut.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam persidangan, pasal 311 ayat 5 dinyatakan JPU tidak terbukti.
Kemudian JPU menuntut Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus Joddy dituntut bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?