SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21) divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4/2022). Pad kesempatan itu, Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Bambang didampingi 2 hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang.
Berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Bambang, terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," ucap Bambang.
Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Meski lebih rendah, namun Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang diambil perihal vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
Tubagus Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim terkait dengan vonis tersebut.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam persidangan, pasal 311 ayat 5 dinyatakan JPU tidak terbukti.
Kemudian JPU menuntut Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus Joddy dituntut bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Gus Rifqil Ajak Gen Z di Kajian Adem Ramadan untuk Indonesia Aman
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan