SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21) divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4/2022). Pad kesempatan itu, Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Bambang didampingi 2 hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 10 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman selama 2 bulan," kata Bambang.
Berdasarkan hasil kesaksian dan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Bambang, terdakwa Tubagus Joddy terbukti bersalah. Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Tubagus terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka sebagaimana dakwaan kedua JPU," ucap Bambang.
Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini masih lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Joddy.
Meski lebih rendah, namun Tubagus Joddy yang hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang ini belum menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia menyatakan masih akan menimbang-nimbang langkah yang diambil perihal vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
Tubagus Joddy memiliki tenggat waktu selama 7 hari untuk memutuskan, apakah ia menerima vonis itu atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tubagus Joddy menjawab pertanyaan hakim terkait dengan vonis tersebut.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya pada Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam persidangan, pasal 311 ayat 5 dinyatakan JPU tidak terbukti.
Kemudian JPU menuntut Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus Joddy dituntut bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Program Sebar ShopeePay Kembali! Klaim Saldo Gratis Tanpa Syarat Ribet
-
Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 4.716 Desa Mandiri, Khofifah Komitmen Bangun Desa Berkelanjutan
-
Pemprov Jatim Raih IPSKA Award 2025 dari Menteri Perdagangan, Gubernur Khofifah: Berkat Izin Ekspor
-
5 Fakta Doa Nabi Idris untuk Malaikat Pembawa Matahari Saat Cuaca Panas Ekstrem
-
Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sungai Rungkut Tengah Surabaya