
SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pecatan polisi itu terbukti terlibat kasus aborsi almarhumah Novi Widyasari, mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (28/4/2022).
Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Randy terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia saat keduanya menjalin asmara.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, salah satunya Randy Bagus merupakan orang yang mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.
Meski begitu, ada faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Randy Bagus dua tahun penjara. Di antaranya perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi ia merupakan aparat penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," katanya.
Namun, hukuman dua tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
Keceplosan Bahas Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Curiga Sosok Penyebar Isu Adalah Orang Terdekatnya
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun
-
Pedagang Menjerit! Harga Kelapa Parut di Solo Naik 100 Persen
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
-
Gerebek Tengah Malam di Klaten, Polisi Amankan Remaja Asyik Main Kartu
Terkini
-
Klaim Dapat 93 Persen Dukungan, Ali Mufthi Percaya Diri Maju Ketua Golkar Jatim
-
3 Link DANA Kaget 9 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja di Promo Indomaret
-
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,8
-
BRI Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T Lewat Inovasi Teknologi
-
Panas! Perebutan Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jatim Dimulai