Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 01 Mei 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi pencabulan ABG Ngawi. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Pria berinisial ES (22) diringkus di kawasan Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur. Pria bekerja sebagai kernet bus itu diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kronologisnya, ibu dari korban berinisial SW (38) melaporkan bahwa putrinya yang masih berusia 14 tahun, tak kunjung pulang usai sekolah pada 14 April lalu. Putrinya hilang selama tiga hari.

Kemudian, putrinya pulang pada 17 April dengan jalan kaki dan bercerita telah disetubuhi oleh ES. Ini berawal saat ES mengajak minum miras di sebuah rumah.

“Petugas kami melakukan pencarian selama seminggu. Dan kami mendapatkan informasi kalau pelaku bekerja sebagai kernet bus. Akhirnya, setelah menjaring informasi petugas kami menangkap terduga pelaku di Terminal Kertonegoro,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengutip dari beritajatim.com, Sabtu (30/4/2022)

Baca Juga: Profil Barbie Kumalasari, Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan 10 Santriwati

Kepada penyidik, ES tak bisa mengelak. Ia mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap RAS yang juga warga Kecamatan Sine.

Pelaku dijerat sesuai Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 5 miliar.

AKBP Winaya mengimbau agar para orang tua mengawasi pergaulan anaknya. Terlebih yang masih di bawah umur.

"Siapa saja bisa menjadi pelaku pelecehan. Keluarga harus memberikan edukasi pada anak dan memberikan perlindungan," imbaunya.

Baca Juga: Tega Banget, Ngakunya Khilaf, Ayah Sambung di Berau Ini Cabuli Anaknya Sampai 20 Kali

Load More