SuaraJatim.id - Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas bagi pengelola kos short tim di Lingkungan Kuwung Kecamatan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Petugas akan menutup rumah kos tersebut.
Penutupan ini menyusul ditemukannya dua pasangan remaja asal Sidoarjo dan Mojokerto yang diduga berbuat mesum di kamar kos. Selain itu, rumah kos bertarif Rp 80 ribu perjam tersebut, juga diketahui belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
"Untuk tindak lanjutnya sementara rumah kos itu kita tutup dan tidak beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moejari saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (12/5/2022).
Namun sanksi tegas itu baru bisa diterapkan setelah Satpol PP memanggil dan memeriksa pemilik rumah kos. Untuk itu, Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Kota (Polresta) Mojokerto terkait identitas pemilik kos.
Baca Juga: 2 Pasang ABG Bukan Suami-Istri Ngekos Bareng di Mojokerto, Diamankan Bersama Kondom
"Besok kita lakukan koordinasi dengan Polresta, karena akan kita panggil pemilik kos tersebut. Kemudian kita pastikan bagaimana perizinannya sudah ada izinnya atau belum," ucap Moejari.
Disampaikan Moejari, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung disebutkan semua bangun maupun tempat usaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tentunya akan kita pastikan, kalau memang belum berizin kita tutup. Namun kalau pemilik bersedia mengurus perizinannya maka kita berkewajiban memberikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Moejari.
Moejari tak menampik, saat ini keberadaan rumah kos di Kota Mojokerto memang sudah menjamur. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 800 rumah kos di Kota Onde-onde. Bahkan sebagian di antaranya belum mengantongi izin.
"Karena sudah sangat menjamur ya, jadi untuk pengawasan kami juga bekerjasama dengan aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan, RT dan RW dalam pengawasannya," jelas Moejari.
Baca Juga: Ricuh Warga Usir Keluarga Informan Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kota (Polresta) Mojokerto Iptu M. Umam mengungkapkan, selain mengamankan dua pasangan remaja, pihaknya juga menciduk pengelola kos berinisial RB (21). Polisi juga menjatuhkan sanksi pidana bagi pengelola kos tersebut.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia