SuaraJatim.id - Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas bagi pengelola kos short tim di Lingkungan Kuwung Kecamatan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Petugas akan menutup rumah kos tersebut.
Penutupan ini menyusul ditemukannya dua pasangan remaja asal Sidoarjo dan Mojokerto yang diduga berbuat mesum di kamar kos. Selain itu, rumah kos bertarif Rp 80 ribu perjam tersebut, juga diketahui belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
"Untuk tindak lanjutnya sementara rumah kos itu kita tutup dan tidak beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moejari saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (12/5/2022).
Namun sanksi tegas itu baru bisa diterapkan setelah Satpol PP memanggil dan memeriksa pemilik rumah kos. Untuk itu, Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Kota (Polresta) Mojokerto terkait identitas pemilik kos.
"Besok kita lakukan koordinasi dengan Polresta, karena akan kita panggil pemilik kos tersebut. Kemudian kita pastikan bagaimana perizinannya sudah ada izinnya atau belum," ucap Moejari.
Disampaikan Moejari, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung disebutkan semua bangun maupun tempat usaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tentunya akan kita pastikan, kalau memang belum berizin kita tutup. Namun kalau pemilik bersedia mengurus perizinannya maka kita berkewajiban memberikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Moejari.
Moejari tak menampik, saat ini keberadaan rumah kos di Kota Mojokerto memang sudah menjamur. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 800 rumah kos di Kota Onde-onde. Bahkan sebagian di antaranya belum mengantongi izin.
"Karena sudah sangat menjamur ya, jadi untuk pengawasan kami juga bekerjasama dengan aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan, RT dan RW dalam pengawasannya," jelas Moejari.
Baca Juga: 2 Pasang ABG Bukan Suami-Istri Ngekos Bareng di Mojokerto, Diamankan Bersama Kondom
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kota (Polresta) Mojokerto Iptu M. Umam mengungkapkan, selain mengamankan dua pasangan remaja, pihaknya juga menciduk pengelola kos berinisial RB (21). Polisi juga menjatuhkan sanksi pidana bagi pengelola kos tersebut.
"Tadi kita jatuhkan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai dengan Perda Nomor pasal 67 dan 69 Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibkum dan Tertib Asusila," tukas M. Umam.
Sebelumnya, sebuah rumah kos digerebek petugas Samapta Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Hasilnya dua pasangan remaja diamankan saat sedang berbuat mesum di dalam kamar kos.
Penggerebekan itu dilakukan petugas sekira pukul 09.30 WIB. Bermula dari informasi yang didapat petugas yang melakukan patroli di dunia maya. Petugas mendapati adanya rumah kos yang disewakan secara short time.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian langsung mendatangi rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua pasangan remaja di dalam kamar kos.
Pasangan mesum ini pun sempat kelabakan saat petugas mengetuk pintu kamar kos. Disinyalir dua pasangan remaja ini tengah berbuat mesum di dalam kamar. Bahkan satu pasangan diketahui tengah mandi bersama di kamar mandi.
Berita Terkait
-
2 Pasang ABG Bukan Suami-Istri Ngekos Bareng di Mojokerto, Diamankan Bersama Kondom
-
Ricuh Warga Usir Keluarga Informan Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto
-
PMK Mengganas di Jatim, Gubernur Khofifah Minta Kementan Pastikan Ketersediaan Obat
-
Curhatan Pedagang Ternak di Mojokerto, Lapaknya Dibubarkan Bentuk Antisipasi Virus PMK
-
Deretan Daerah Ini Laporkan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan, Mana Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Nataru Lebih Mudah, BRI Perkuat ATM, EDC, dan QRIS
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim