SuaraJatim.id - Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas bagi pengelola kos short tim di Lingkungan Kuwung Kecamatan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Petugas akan menutup rumah kos tersebut.
Penutupan ini menyusul ditemukannya dua pasangan remaja asal Sidoarjo dan Mojokerto yang diduga berbuat mesum di kamar kos. Selain itu, rumah kos bertarif Rp 80 ribu perjam tersebut, juga diketahui belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
"Untuk tindak lanjutnya sementara rumah kos itu kita tutup dan tidak beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moejari saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (12/5/2022).
Namun sanksi tegas itu baru bisa diterapkan setelah Satpol PP memanggil dan memeriksa pemilik rumah kos. Untuk itu, Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Kota (Polresta) Mojokerto terkait identitas pemilik kos.
Baca Juga: 2 Pasang ABG Bukan Suami-Istri Ngekos Bareng di Mojokerto, Diamankan Bersama Kondom
"Besok kita lakukan koordinasi dengan Polresta, karena akan kita panggil pemilik kos tersebut. Kemudian kita pastikan bagaimana perizinannya sudah ada izinnya atau belum," ucap Moejari.
Disampaikan Moejari, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung disebutkan semua bangun maupun tempat usaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tentunya akan kita pastikan, kalau memang belum berizin kita tutup. Namun kalau pemilik bersedia mengurus perizinannya maka kita berkewajiban memberikan kesempatan untuk mengurus izin," kata Moejari.
Moejari tak menampik, saat ini keberadaan rumah kos di Kota Mojokerto memang sudah menjamur. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 800 rumah kos di Kota Onde-onde. Bahkan sebagian di antaranya belum mengantongi izin.
"Karena sudah sangat menjamur ya, jadi untuk pengawasan kami juga bekerjasama dengan aparatur pemerintah kecamatan, kelurahan, RT dan RW dalam pengawasannya," jelas Moejari.
Baca Juga: Ricuh Warga Usir Keluarga Informan Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kota (Polresta) Mojokerto Iptu M. Umam mengungkapkan, selain mengamankan dua pasangan remaja, pihaknya juga menciduk pengelola kos berinisial RB (21). Polisi juga menjatuhkan sanksi pidana bagi pengelola kos tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
HUT ke-732, Bupati Mojokerto Paparkan Prestasi dan Inovasi
-
Christopher Kevin Yuwono, Duta GenRe Kota Mojokerto 2025 Terpilih Siap Hadapi Tantangan Digital
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
-
10 Skincare Brand Milik Artis, Kosmetik Lokal Kualitas Internasional
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Wujudkan Ketahanan Pangan dan Zero Stunting di Jatim Lewat Pasar Murah
-
Cerita Pria Ngawi 'Anunya' Terjepit Paralon, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan