SuaraJatim.id - Berbagai muslihat dilakukan seorang pencuri kalau sudah tertangkap basah. Seperti di Mojokerto Jawa Timur ini misalnya.
Seorang janda berinisial SM (54), warga Kelurahan Pageruyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Ia berpura-pura gila setelah tertangkap basah mencuri motor orang.
SM nekat mencuri sebab terlilit utang. Ia nekat mencuri motor warga Desa Jolotundo Kecamatan Jetis, Jumat (13/05/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.
Perempuan paruh baya itu berusaha mencuri motor yang terpakir di depan rumah warga. Demikian disampaikan kata Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno.
Baca Juga: Berjaya Tahun 90-an, Warung Asmuni Kini Redup Setelah Sang Legenda Berpulang
"Pelaku datang dan langsung berusaha menghidupkan motor, namun terlebih dahulu ketahuan sama pemiliknya," katanya, Jumat (13/5/2022).
Sang pemilik yang mengetahui hal itu kemudian menghampiri dan menegur SM. Ia lantas menanyakan apa yang tengah dilakukan SM terhadap motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi S 4385 SQ tersebut.
"Namun pelaku langsung pergi begitu saja tanpa memperhatikan pemiliki, seperti tidak ada rasa bersalah," ungkap Kapolsek.
Bersama warga pemilik motor kemudian menangkap SM. SM lantas dibawa ke rumah salah satu warga. Akan tetapi saat diinterogasi warga, SM justru berpura-pura linglung seperti orang dengan gangguan kejiawaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyakan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, jadi itu (pura-pura gila) hanya modus dia saja," imbuh Soegeng.
Baca Juga: Menikmati Rujak Cingur di Depot Rujak Cingur'e Asmuni Sang Pelawak Legendaris
SM pun kemudian dievakuasi petugas ke Mapolsek. Saat diperiksa petugas, SM pun akhirnya buka kartu. Ia mengakui jika sebenarnya hendak mencuri motor tersebut, namun terlebih dahulu ketahuan pemiliknya.
"Motifnya karena pelaku terlilit utang angsuran motor sebesar Rp 1 juta. Pelaku datang ke lokasi naik motor, tapi disembunyikan sekitar 100 meter dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Soegeng.
Akibat perbuatannya, SM disangkakan dengan pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. SM terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei