SuaraJatim.id - Amir Djoewito, buron kasus penggelapan dana Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih akhirnya dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur.
Sudah 12 tahun Amir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan setempat. Kasus yang menimpa terpidana Amir Soewito telah diputus tahun 2012. Namun, sejak saat itu Ia menghilang tidak bisa dieksekusi.
Selama belasan tahun itu Ia masuk DPO sampai akhirnya dibekuk kemarin, Rabu (25/05/2022). Terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun oleh Majelis hakim Kasasi dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA.
Namun sampai kemarin Ia belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana berhasil ditangkap kembali saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang 78 Surabaya, Rabu (25/5/2022) pukul 20.15 WIB.
Saat ditangkap, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito, lalu menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Usai pemeriksaan identitas, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Terkait dengan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah menuturkan, setelah tiba di Kejari Gresik terpidana lansung melakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke Rutan Kelas II Banjarsari Cerme, Gresik untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
Baca Juga: Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
“Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (26/5/2022).
Deni menambahkan, keberhasilan tim intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim tersebut, pihaknya berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang 78 Surabaya.
Atas putusan MA RI nomor 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
-
Kasus DBD di Gresik Masih Bertambah, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kebersihan
-
Pelajar SMA di Gresik Meninggal Tertabrak Truk
-
7 Kali Anak Dicabuli Kenalannya, Ayah Korban Petanyakan Penanganan Kasus di Kepolisian Gresik
-
BPBD Gresik Imbau Warga Mewaspadai Banjir Rob
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Tragedi di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya: WNA India Nekat Gantung Diri 3 Hari Jelang Deportasi
-
Tiga Sahabat Tewas Terpental Dihantam Fuso di Jombang, Sopir Truk Melarikan diri
-
Janjian Open BO Lewat MiChat, Pemuda Probolinggo Nyaris Diamuk Massa Gara-gara Salah Masuk Rumah
-
Bayi 2 Minggu Dibuang di Jembatan Madiun, Identitas Ayah Terbongkar, Sang Ibu Menghilang