SuaraJatim.id - Amir Djoewito, buron kasus penggelapan dana Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih akhirnya dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur.
Sudah 12 tahun Amir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan setempat. Kasus yang menimpa terpidana Amir Soewito telah diputus tahun 2012. Namun, sejak saat itu Ia menghilang tidak bisa dieksekusi.
Selama belasan tahun itu Ia masuk DPO sampai akhirnya dibekuk kemarin, Rabu (25/05/2022). Terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun oleh Majelis hakim Kasasi dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA.
Namun sampai kemarin Ia belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana berhasil ditangkap kembali saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang 78 Surabaya, Rabu (25/5/2022) pukul 20.15 WIB.
Saat ditangkap, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito, lalu menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Usai pemeriksaan identitas, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Terkait dengan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah menuturkan, setelah tiba di Kejari Gresik terpidana lansung melakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke Rutan Kelas II Banjarsari Cerme, Gresik untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
Baca Juga: Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
“Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (26/5/2022).
Deni menambahkan, keberhasilan tim intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim tersebut, pihaknya berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang 78 Surabaya.
Atas putusan MA RI nomor 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
-
Kasus DBD di Gresik Masih Bertambah, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kebersihan
-
Pelajar SMA di Gresik Meninggal Tertabrak Truk
-
7 Kali Anak Dicabuli Kenalannya, Ayah Korban Petanyakan Penanganan Kasus di Kepolisian Gresik
-
BPBD Gresik Imbau Warga Mewaspadai Banjir Rob
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Respon Bupati Lumajang Soal Anak Buah Terseret Kasus OTT BBM Subsidi, Kadis Dipanggil Polda Jatim!
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!
-
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Sambangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak
-
OTT Polda Jatim di Lumajang Bongkar Penyelewengan BBM, Oknum DLH Terlibat
-
3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!