SuaraJatim.id - Amir Djoewito, buron kasus penggelapan dana Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih akhirnya dibekuk Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur.
Sudah 12 tahun Amir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan setempat. Kasus yang menimpa terpidana Amir Soewito telah diputus tahun 2012. Namun, sejak saat itu Ia menghilang tidak bisa dieksekusi.
Selama belasan tahun itu Ia masuk DPO sampai akhirnya dibekuk kemarin, Rabu (25/05/2022). Terpidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun oleh Majelis hakim Kasasi dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA.
Namun sampai kemarin Ia belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana berhasil ditangkap kembali saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang 78 Surabaya, Rabu (25/5/2022) pukul 20.15 WIB.
Saat ditangkap, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito, lalu menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Usai pemeriksaan identitas, tim gabungan membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.
Terkait dengan penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah menuturkan, setelah tiba di Kejari Gresik terpidana lansung melakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke Rutan Kelas II Banjarsari Cerme, Gresik untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
Baca Juga: Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
“Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (26/5/2022).
Deni menambahkan, keberhasilan tim intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim tersebut, pihaknya berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama, Jalan Embong Malang 78 Surabaya.
Atas putusan MA RI nomor 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Sukses Kampanye Nihil Gratifikasi pada Momen Idul Fitri 1443 H
-
Kasus DBD di Gresik Masih Bertambah, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kebersihan
-
Pelajar SMA di Gresik Meninggal Tertabrak Truk
-
7 Kali Anak Dicabuli Kenalannya, Ayah Korban Petanyakan Penanganan Kasus di Kepolisian Gresik
-
BPBD Gresik Imbau Warga Mewaspadai Banjir Rob
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat UMKM Desa Sumowono Semarang dari Pasar Hingga Digitalisasi
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN dan UMKM Lontar Sewu, Ekonomi Desa Hendrosari Gresik Melesat
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI