SuaraJatim.id - Update kasus investasi bodong yang menghebohkan Lamongan beberapa waktu lalu, kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri setempat.
Dengan demikian, tersangka kasus yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan saat dikonfirmasi. Namun berkas yang dinyatakan lengkap ini hanya satu dari lima berkas kasus.
“Proses hukum terhadap tersangka investasi bodong ini terus bergulir. Kejari Lamongan memastikan berkas salah satu tersangka yang merupakan reseller investasi bodong telah ditetapkan P21, yakni hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Razia Warung Kopi Pangku di Lamongan, Dua Pasangan Asyik Kelonan Digaruk Petugas
Berkas yang dinyatakan P21 tersebut, ungkap Agung, adalah berkas dengan tersangka inisial SA (23), warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, yang jadi reseller dari investasi bodong ‘Invest Yuk’ dengan pemilik usaha berinisial SB (21), yang juga menjadi tersangka.
“Dalam berkas tersebut terdapat 4 pasal yakni perbankan, ITE, penipuan dan penggelapan. Hal itu juga diperkuat dengan turunnya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tersangka tidak memiliki izin investasi,” tuturnya.
Tak cukup itu, Agung menyebut, tersangka bahkan juga mengakui jika ia tidak memiliki izin dari OJK. Kini karena tersangka dinilai sangat koperatif dan mengakui perbuatannya pada saat tahap dua, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk menjalani sidang.
“Hasil penyidikan sudah lengkap di sini maksudnya adalah hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut karena berkas hasil penyidikan terhadap tersangka SA sudah lengkap, maka Agung menegaskan, Kejari akan melanjutkan proses terhadap berkas 4 (empat) tersangka lainnya.
Empat tersangka itu masing-masing adalah SB (21), warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi sebagai owner atau pemilik investasi bodong, beserta 3 resellernya yakni AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, FN (24) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan dan JI (23) warga Kecamatan Solokuro.
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Pemulihan Pasca Bencana Longsor di Jalur Pacet-Cangar
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut