SuaraJatim.id - Update kasus investasi bodong yang menghebohkan Lamongan beberapa waktu lalu, kini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri setempat.
Dengan demikian, tersangka kasus yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan saat dikonfirmasi. Namun berkas yang dinyatakan lengkap ini hanya satu dari lima berkas kasus.
“Proses hukum terhadap tersangka investasi bodong ini terus bergulir. Kejari Lamongan memastikan berkas salah satu tersangka yang merupakan reseller investasi bodong telah ditetapkan P21, yakni hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Razia Warung Kopi Pangku di Lamongan, Dua Pasangan Asyik Kelonan Digaruk Petugas
Berkas yang dinyatakan P21 tersebut, ungkap Agung, adalah berkas dengan tersangka inisial SA (23), warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, yang jadi reseller dari investasi bodong ‘Invest Yuk’ dengan pemilik usaha berinisial SB (21), yang juga menjadi tersangka.
“Dalam berkas tersebut terdapat 4 pasal yakni perbankan, ITE, penipuan dan penggelapan. Hal itu juga diperkuat dengan turunnya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tersangka tidak memiliki izin investasi,” tuturnya.
Tak cukup itu, Agung menyebut, tersangka bahkan juga mengakui jika ia tidak memiliki izin dari OJK. Kini karena tersangka dinilai sangat koperatif dan mengakui perbuatannya pada saat tahap dua, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk menjalani sidang.
“Hasil penyidikan sudah lengkap di sini maksudnya adalah hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam suatu perkara tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut karena berkas hasil penyidikan terhadap tersangka SA sudah lengkap, maka Agung menegaskan, Kejari akan melanjutkan proses terhadap berkas 4 (empat) tersangka lainnya.
Empat tersangka itu masing-masing adalah SB (21), warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi sebagai owner atau pemilik investasi bodong, beserta 3 resellernya yakni AR (23) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, FN (24) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan dan JI (23) warga Kecamatan Solokuro.
“Semuanya menunggu surat dari OJK, apakah mereka sudah mendapatkan izin atau tidak saat melakukan investasi yang dijalani tersebut. Sehingga setelah mendapatkan surat secara tertulis dari OJK, dapat diketahui terkait mereka mendapatkan izin atau tidaknya usaha tersebut,” papar Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal Januari 2022 lalu, seorang mahasiswi asal Lamongan berinisial SB yang menjadi owner investasi “Invest Yuks” telah diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari bisnis investasi abal-abal yang dijalani, SB berhasil meraup uang sekitar Rp 3,9 miliar dari para korbannya. Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi rumah, 2 mobil, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
-
Klarifikasi Farhat Abbas Soal Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp 55 Miliar: Memang Saya Sezalim Itu?
-
Sambil Menangis, Ibu Korban UMKM Menagih Farhat Abbas Dana Titipan Rp 55 Miliar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung