"Rekonstruksi bertujuan memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas pengetahuan saksi membantu memberi keyakinan pada penyidik sekaligus mengukir kebenaran keterangan tersangka dan saksi," kata Kasi Pidana Umum Ferdi usai mengikuti rekontruksi.
Ferdi menyampaikan, selama proses penyidikan pihak kepolisian sangat intens melakukan komunikasi dengan pihaknya. Sehingga, dari hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan pihak kepolisian.
"Ini tadi (hasil rekontruksi) sudah sesuai berkas perkara. Kalau pelimpahan, setelah lengkap semua termasuk keterangan dari ahli pidana nanti kita segera proses untuk penuntutan," tukas Ferdi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ade Firmansyah (29), kernet bus PO Ardiansyah atas peristiwa kecelakaan maut di KM 712.400 A Tol Sumo, Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Warga asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pria berusia 29 tahun itu disangka melanggar pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ade diduga lalai saat mengemudikan bus berisi 32 orang penumpang rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu. Akibatnya bus mengalami kecelakaan menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Sumo. Dalam peristiwa itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang terluka.
Selain itu, dari hasil tes urine dan darah, Ade juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan Ade sudah 3 bulan menggunakan narkoba. Terakhir, ia mengkonsumsi sabu-sabu sepekan sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga: Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
Berita Terkait
-
Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
-
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
-
Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang
-
Ini Dia Sosok Agus Warga Gresik Perampok Toko Emas di Mojokerto, Motifnya Buat Bayar Hutang
-
Razia Indekos di Kota Mojokerto, Satpol PP Tangkap Basah Pasangan Muda-mudi Berduaan di Kamar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas