"Rekonstruksi bertujuan memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas pengetahuan saksi membantu memberi keyakinan pada penyidik sekaligus mengukir kebenaran keterangan tersangka dan saksi," kata Kasi Pidana Umum Ferdi usai mengikuti rekontruksi.
Ferdi menyampaikan, selama proses penyidikan pihak kepolisian sangat intens melakukan komunikasi dengan pihaknya. Sehingga, dari hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan pihak kepolisian.
"Ini tadi (hasil rekontruksi) sudah sesuai berkas perkara. Kalau pelimpahan, setelah lengkap semua termasuk keterangan dari ahli pidana nanti kita segera proses untuk penuntutan," tukas Ferdi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ade Firmansyah (29), kernet bus PO Ardiansyah atas peristiwa kecelakaan maut di KM 712.400 A Tol Sumo, Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Warga asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pria berusia 29 tahun itu disangka melanggar pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ade diduga lalai saat mengemudikan bus berisi 32 orang penumpang rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu. Akibatnya bus mengalami kecelakaan menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Sumo. Dalam peristiwa itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang terluka.
Selain itu, dari hasil tes urine dan darah, Ade juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan Ade sudah 3 bulan menggunakan narkoba. Terakhir, ia mengkonsumsi sabu-sabu sepekan sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga: Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
Berita Terkait
-
Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
-
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
-
Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang
-
Ini Dia Sosok Agus Warga Gresik Perampok Toko Emas di Mojokerto, Motifnya Buat Bayar Hutang
-
Razia Indekos di Kota Mojokerto, Satpol PP Tangkap Basah Pasangan Muda-mudi Berduaan di Kamar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit