"Rekonstruksi bertujuan memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas pengetahuan saksi membantu memberi keyakinan pada penyidik sekaligus mengukir kebenaran keterangan tersangka dan saksi," kata Kasi Pidana Umum Ferdi usai mengikuti rekontruksi.
Ferdi menyampaikan, selama proses penyidikan pihak kepolisian sangat intens melakukan komunikasi dengan pihaknya. Sehingga, dari hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan pihak kepolisian.
"Ini tadi (hasil rekontruksi) sudah sesuai berkas perkara. Kalau pelimpahan, setelah lengkap semua termasuk keterangan dari ahli pidana nanti kita segera proses untuk penuntutan," tukas Ferdi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ade Firmansyah (29), kernet bus PO Ardiansyah atas peristiwa kecelakaan maut di KM 712.400 A Tol Sumo, Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Warga asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pria berusia 29 tahun itu disangka melanggar pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ade diduga lalai saat mengemudikan bus berisi 32 orang penumpang rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu. Akibatnya bus mengalami kecelakaan menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Sumo. Dalam peristiwa itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang terluka.
Selain itu, dari hasil tes urine dan darah, Ade juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan Ade sudah 3 bulan menggunakan narkoba. Terakhir, ia mengkonsumsi sabu-sabu sepekan sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga: Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
Berita Terkait
-
Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
-
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
-
Agus Nekat Merampok Toko Perhiasan di Mojokerto karena Terlilit Utang
-
Ini Dia Sosok Agus Warga Gresik Perampok Toko Emas di Mojokerto, Motifnya Buat Bayar Hutang
-
Razia Indekos di Kota Mojokerto, Satpol PP Tangkap Basah Pasangan Muda-mudi Berduaan di Kamar
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!