Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:19 WIB
Satpol PP mengamankan pasangan muda-mudi usai merazia indekos di Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Satpol PP melakukan razia ke sejumlah indekos atau rumah kos ilegal di Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022). Hasilnya, petugas memergoki pasangan muda-mudi berduaan di kamar.

Pantauan Suara.com, razia rumah kos ilegal ini dilakukan petugas penegak perda sejak pukul 10.00 WIB. Mulanya petugas mendatangi rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Selain memeriksa perizinan rumah kos, petugas juga melakukan pengecekan di dalam kamar.

Hasilnya petugas justru menemukan dua pasangan muda-muda sedang berada di dalam kamar kos. Bahkan satu perempuan diketahui masih di bawah umur. Kepada petugas para sejoli ini mengaku tidak berbuat apa-apa bahkan satu diantaranya mengaku sudah menikah.

Akan tetapi, petugas penegak perda tetap membawa dua pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Lantaran saat diminta untuk menunjukan dokumen bukti pernikahan, pasangan yang mengaku asal Kabupaten Jombang ini tidak bisa menunjukannya.

Baca Juga: Berdoa di Makam Sunan Pangkat Dua Hari Dua Malam, Warga Gubeng Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa

Kemudian petugas melanjutkan pengecekan di rumah kos di Jalan Jawa, serta di lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Di lokasi ini petugas tidak mendapati penghuni kos yang diduga berbuat mesum. Selanjutnya, petugas mengecek sebuah rumah kos di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon.

Namun di lokasi ini petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya saja disinyalir rumah kos tersebut belum memiliki izin. Akan tetapi petugas gagal bertemu dengan pemilik kos lantaran, pemilik kos tidak tinggal di lokasi tersebut.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan rumah kos yang belum memiliki izin operasional. Ada 6 rumah kos yang kita cek, dan ada 2 pasangan yang kita amankan," kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono Senin (31/5/2022).

Disampaikan Mulyono, dari 6 rumah kos yang dilakukan pengecekan, seluruhnya belum mengantongi izin operasional. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah kos agar segera melakukan pengurusan perizinannya.

"Kita akan koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto untuk pemanggilan pemilik rumah kos ini," jelas Mulyono.

Baca Juga: Bawa Puluhan Botol Miras Jenis Ciu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi di Pasar Kliwon Solo

Sementara untuk dua pasangan yang kepergok petugas dalam satu kamar kos, lanjut Mulyono akan dilakukan pembinaan. Satpol PP akan memanggil para orang tua pasangan sejoli ini, termasuk memastikan kebenaran pengakuan satu pasangan yang menyatakan sudah menikah.

"Kita periksa, kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena salah satunya masih anak dibawah umur," tukas Mulyono. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More