SuaraJatim.id - Ratusan warga Ngawi Jawa Timur yang merupakan pemegang polis asuransi jiwa Bumiputra 1912 kecewa sebab klaim asuransi mereka tidak juga cair.
Belakangan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga merasakan hal demikian. Klaim asuransinya sampai sekarang tidak kunjung dicairkan oleh asuransi milik pemerintah itu.
Ony lantas membeberkan kronologis kasusnya. Ia menjelaskan bersama dengan 272 pemegang polisi asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputra, sudah hampir setahun ini tidak mendapatkan kejelasan pembayaran asuransi.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai memberangkatkan Calon Jemaah Haji dari Pendapa Ngawi. Ia lantas menceritakan bahwa Ia dan nasabah lain sudah bertemu.
Keluhan demi keluhan terkait klaim yang telat dibayar membuat nasabah sedih. Mereka yang mayoritas menjadi pemegang polis asuransi pendidikan perguruan tinggi itu nelangsa karena ketika mereka hendak menguliahkan anak mereka justru mendapat harapan kosong dari AJB Bumiputera 1912.
“Berawal dari silaturahmi sesama nasabah, kami urun rembug terkait keluhan itu. Kemudian, saya ditunjuk jadi ketua dari gugatan class action terhadap AJB Bumiputera 1912,” kata Ony Anwar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (7/6/2022).
Dirinya secara pribadi juga merasa kecewa, lantaran banyak pekerja di perusahaannya dulu yang menjadi pemegang polis asuransi.
Tepatnya sebelum ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain didaftarkan untuk asuransi jiwa juga termasuk dengan jaminan hari tua.
Sayangnya, banyak pula pekerjanya yang berakhir tak bisa segera mendapatkan klaim asuransi.
Baca Juga: Mobil Damkar Terhalang Motor Warga yang Menonton Kebakaran di Ngawi
Lantaran, sempat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sayangnya sampai gugatan dilayangkan, mereka tak dapat kepastian apa-apa terkait klaim asuransi yang jadi hak mereka.
“Total semuanya dengan pemegang polis lainnya sebanyak Rp 6,48 miliar. Iuu belum termasuk dengan rentetan lain seperti ganti rugi karena telat pencairan dan sebagainya," ujarnya.
"Jika ditambah dengan ganti ruginya mungkin bisa lebih dari Rp 7 miliar. Jadinyang kami gugat ini baru pokoknya saja, dari apa yang kami bayarkan tiap bulannya itu sesuai dengan kesepakatan jatuh tempo pencairan klaim,” kata Ony melanjutkan.
Dia menyebut kalau gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 tak hanya ada di Ngawi saja. Ada banyak pemegang polis di Indonesia yang turut menggugat.
Dia menyebut semenjak perusahaan asuransi itu gonjang ganjing banyak sekali klaim asuransi pemegang polis tak karuan.
“Gugatan kami sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi, sudah sidang yang kedua. AJB Bumiputera 1912 menerima gugatan itu. Proses hukum tetap berlanjut,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Mobil Damkar Terhalang Motor Warga yang Menonton Kebakaran di Ngawi
-
Siswi SMP Ngawi yang Kabur Tinggalkan Surat Akhirnya Ditemukan di Purwokerto, Pengakuan Ayahnya Mengejutkan
-
ABG Ngawi Kabur dari Rumah, Tinggalkan Surat Berisi Pesan untuk Kedua Orang Tuanya
-
Baru Menikah, Pria Ngawi Ini Malah Begal Payudara Wanita Lain
-
Pemotor Luka Serius Setelah Tabrak Ambulans Pengangkut Pasien Kritis di Ngawi, Begini Kondisinya
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
Terkini
-
Raih Penghargaan BKKBN, Gubernur Khofifah: Komitmen dan Konsistensi Turunkan Stunting di Jawa Timur
-
CEK FAKTA: Uang Redenominasi Terbaru BI Beredar, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: BSU Rp 900 Ribu Cair 7 November 2025, Benarkah?
-
Ruang Kelas SD Negeri Ambruk di Situbondo, Buntut Material Lapuk dan Tua!
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar