SuaraJatim.id - Ratusan warga Ngawi Jawa Timur yang merupakan pemegang polis asuransi jiwa Bumiputra 1912 kecewa sebab klaim asuransi mereka tidak juga cair.
Belakangan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga merasakan hal demikian. Klaim asuransinya sampai sekarang tidak kunjung dicairkan oleh asuransi milik pemerintah itu.
Ony lantas membeberkan kronologis kasusnya. Ia menjelaskan bersama dengan 272 pemegang polisi asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputra, sudah hampir setahun ini tidak mendapatkan kejelasan pembayaran asuransi.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai memberangkatkan Calon Jemaah Haji dari Pendapa Ngawi. Ia lantas menceritakan bahwa Ia dan nasabah lain sudah bertemu.
Keluhan demi keluhan terkait klaim yang telat dibayar membuat nasabah sedih. Mereka yang mayoritas menjadi pemegang polis asuransi pendidikan perguruan tinggi itu nelangsa karena ketika mereka hendak menguliahkan anak mereka justru mendapat harapan kosong dari AJB Bumiputera 1912.
“Berawal dari silaturahmi sesama nasabah, kami urun rembug terkait keluhan itu. Kemudian, saya ditunjuk jadi ketua dari gugatan class action terhadap AJB Bumiputera 1912,” kata Ony Anwar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (7/6/2022).
Dirinya secara pribadi juga merasa kecewa, lantaran banyak pekerja di perusahaannya dulu yang menjadi pemegang polis asuransi.
Tepatnya sebelum ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain didaftarkan untuk asuransi jiwa juga termasuk dengan jaminan hari tua.
Sayangnya, banyak pula pekerjanya yang berakhir tak bisa segera mendapatkan klaim asuransi.
Baca Juga: Mobil Damkar Terhalang Motor Warga yang Menonton Kebakaran di Ngawi
Lantaran, sempat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sayangnya sampai gugatan dilayangkan, mereka tak dapat kepastian apa-apa terkait klaim asuransi yang jadi hak mereka.
“Total semuanya dengan pemegang polis lainnya sebanyak Rp 6,48 miliar. Iuu belum termasuk dengan rentetan lain seperti ganti rugi karena telat pencairan dan sebagainya," ujarnya.
"Jika ditambah dengan ganti ruginya mungkin bisa lebih dari Rp 7 miliar. Jadinyang kami gugat ini baru pokoknya saja, dari apa yang kami bayarkan tiap bulannya itu sesuai dengan kesepakatan jatuh tempo pencairan klaim,” kata Ony melanjutkan.
Dia menyebut kalau gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 tak hanya ada di Ngawi saja. Ada banyak pemegang polis di Indonesia yang turut menggugat.
Dia menyebut semenjak perusahaan asuransi itu gonjang ganjing banyak sekali klaim asuransi pemegang polis tak karuan.
“Gugatan kami sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi, sudah sidang yang kedua. AJB Bumiputera 1912 menerima gugatan itu. Proses hukum tetap berlanjut,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Mobil Damkar Terhalang Motor Warga yang Menonton Kebakaran di Ngawi
-
Siswi SMP Ngawi yang Kabur Tinggalkan Surat Akhirnya Ditemukan di Purwokerto, Pengakuan Ayahnya Mengejutkan
-
ABG Ngawi Kabur dari Rumah, Tinggalkan Surat Berisi Pesan untuk Kedua Orang Tuanya
-
Baru Menikah, Pria Ngawi Ini Malah Begal Payudara Wanita Lain
-
Pemotor Luka Serius Setelah Tabrak Ambulans Pengangkut Pasien Kritis di Ngawi, Begini Kondisinya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami