SuaraJatim.id - Kabar tak sedap mendera Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Diam-diam, polisi sedang mengusut sejumlah izin kompleks perumahan bermasalah di Bumi Majapahit.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, ada beberapa izin perumahan dan vila di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang disinyalir bermasalah. Diantaranya kompleks perumahan dan sejumlah Villa yang IMB-nya dikeluarkan tahun 2018 lalu.
Bahkan persoalan ini sudah ditelisik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah pegawai guna dimintai keterangan. Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SP.Lidik/38/I/RES.1.2./2022/Ditreskrimsus.
"Iya benar, ada beberapa orang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polda Jatim. Pemanggilan mulai Februari 2022 lalu," kata seorang pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto saat ditemui Suara.com, beberapa waktu lalu.
Sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ini mengungkapkan, ada beberapa pegawai dan mantan pegawai di DPMPTSP setempat sudah dimintai keterangan, salah satunya berinisial NS, Kasi Operasional Perizinan maupun nonperizinan.
Berikutnya mantan pegawai DPMPTSP, masing-masing berinisial AT, SI, dan S. Begitu juga mantan Kepala DPMPTSP setempat Abdulloh Muhtar juga turut dimintai keterangan.
"Pemanggilannya tidak bersamaan. Kalau Pak Muhtar dipanggil Polda Jatim itu seingat saya sebelum Ramadan, saya lupa tanggalnya tapi yang jelas mendekati puasa," ujarnya.
Sumber lain di kantor dinas itu mengungkapkan, pemanggilan sejumlah pegawai dan mantan Kepala DPMPTSP itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penerbitan perizinan pembangunan kompleks perumahan serta villa.
Lantaran IMB kompleks perumahan dan sejumlah villa di Kecamatan Trawas yang dikeluarkan Abdulloh Muhtar kala menjabat kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto kurun waktu tahun 2017-2021, disinyalir menabrak aturan. Sebab, IMB itu diterbitkan sebelum seluruh syarat-syarat pengajuan dari dinas teknis lengkap atau terpenuhi.
Baca Juga: Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap
"Syarat pengajuan perizinannya tidak lengkap tapi keluar IMB. Banyak kalau titiknya, ada vila di Trawas dan perumahan juga," kata pria yang sudah bertahun-tahun menjadi pegawai di Pemkab Mojokerto ini.
Ada beberapa syarat harus dilengkapi dalam pengajuan IMB, baik kompleks perumahan maupun bangunan lainnya. Diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPRK) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS).
Untuk memenuhi itu ada beberapa syarat, misalnya profil perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Pil dampak banjir, serta Informasi Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akan tetapi ada sejumlah IMB vila maupun kompleks perumahan di Kecamatan Trawas ini tidak melengkapi prasyarat tersebut.
"Ini yang aneh, IMB keluar padahal syarat-syarat itu tidak dipenuhi. Dasar mengeluarkan IMB, karena masih proses. Tapi sampai sekarang tidak jelas benar-benar proses pengurusan atau tidak," ungkap pria berkulit kuning langsat ini.
Selain itu, ada juga persoalan terkait kompleks perumahan yang sudah dibangun dan dijual belikan. Padahal tanah yang dibangun masih berstatus hak milik perseorangan. Jika mengacu pada regulasi, harusnya lahan tersebut dialihkan pemilikannya ke pihak perusahaan sebelum keluar IMB dan dilakukan pembangunan.
Berita Terkait
-
Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap
-
Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
-
Penyelidikan Terus Dilakukan, Sopir Bus PO Ardiansyah Dibidik Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
-
Kebakaran Pabrik Tray Telur di Mojokerto, Api Muncul dari Oven Bagian Produksi
-
Rekonstruksi Kecelakaan Bus PO Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Terpental 20 Meter
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Saya Khilaf: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto
-
Buntut Viral Intimidasi Turis China: Sopir Angkutan di Probolinggo Akhirnya Minta Maaf
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan