SuaraJatim.id - Tersangka kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kabupaten Bangkalan bertambah dua orang, yakni inisial AM (34) dan SI (40).
Kedua tersangka 'maling uang rakyat' itu kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan.
“Sudah kami tahan kemarin pada pukul 17:30 WIB dan saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Selasa (12/7/2022).
Ia melanjutkan, dua tersangka sebelumnya berstatus saksi. Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kejaksaan menilai telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru korupsi dana PKH.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tahan Kades dan Camat Tersangka Penyelewengan Dana Desa
“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tuturnya.
Dedi menyebutkan, dua orang tersangka baru itu memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH.
Kedua pelaku juga berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.
“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan mengamankan dua pelaku korupsi PKH, yakni NZ dan SU yang merugikan negara sebanyak Rp 2 miliar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
Baca Juga: Istri Kades dan Petugas Pendamping Tilap Dana PKH Bangkalan, Negara Berpotensi Rugi Rp 2 Miliar
“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
Seorang petugas pendamping dan istri dari kepala desa menjadi tersangka kasus penyelewengan dana PKH setempat. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 2 miliar.
Kedua tersangka ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat. Seperti diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, keduanya berinisial NZ (petugas pendamping) dan SU (istri kades).
Dedi mengatakan, modus yang dilakukan yakni dengan mengambil kartu PKH milik 300 warga. Keduanya kemudian mencairkan dana di kartu tersebut dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Berita Terkait
-
Kapan Bansos BNPT dan PKH Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
-
Cara Cek Bansos PKH Bulan November 2024, Kapan Cair?
-
10 Tahun Jokowi, PKH Sukses Keluarkan 100 Juta Keluarga dari Jurang Kemiskinan
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Boyolali, Pelayanan Pos Indonesia Dinilai KPM Semakin Baik
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei