Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Pixabay/Stocksnap)

SuaraJatim.id - Sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian izin nikah beda agama ditunda kemarin, Rabu (14/07/2022). Ada pihak-pihak tergugat yang tidak hadir sehingga sidang pun ditunda.

Sebelumnya, empat orang terdiri dari M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shodikun, menggugat PN Surabaya. Mereka juga menggugat Mahkama Anggung (MA) RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, turut sebagai tergugat juga Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pondok pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok pesantren Al Qur’an. Keempt orang itu menolak keputusan PN Surabaya, dan mendalihkan argumentasinya bahwa undang-undang mengatur pernikahan seiman.

Sidang gugatan ini sedianya digelar Rabu (14/7/2022) namun gagal. Hakim Khusaeni, yang memimpin sidang, menunda persidangan karena para pihak ada yang tidak hadir dan menundanya hingga 10 Agustus 2022.

Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahkan, tergugat yakni PN Surabaya juga belum mempersiapkan surat tugasnya. Usai sidang, Kuasa Disdukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo mengaku sudah siap menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan detail perihal gugatan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara. Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang. Kami sampaikan dalam sidang selanjutnya nanti,” katanya usai sidang, Rabu (13/07/2022).

Sedangkan kuasa hukum keempat penggugat, Muhammad Yusuf Bachtiar mengatakan masih menanti jalannya sidang. Ia optimistis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Ia lantas menjelaskan landasan argumentasi gugatannya. Menurut dia, pernikahan beda agama diatur dalam UUD. Mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing.

Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya

Tidak mungkin mereka disumpah dengan beda agama. Ia menilai, toleransi tertinggi adalah saling menghormati perbedaan agama.

“Bukan berarti, melegalkan atau mencampur satu sama lain. Seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, saya mewakili klien saya, berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya. Bukan pernikahannya,” ujarnya.

Sebab tindakan yang dilakukan PN Surabaya itu melanggar hukum. Aturan pernikahan sudah jelas mengatur untuk menikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan dicampur-adukkan.

Ia ingin PP Muhammadiyah, PBNU, PGI dan MUI bisa hadir sebagai saksi ahli. Itulah alasan, mengapa mereka memasukkan organisasi agama Islam maupun Kristen sebagai turut tergugat. Agar, mereka bisa datang untuk menjelaskan kondisi tersebut.

“Saya berharap persidangan nanti tidak molor terlalu lama. Sesuai hukum acara lah. Untuk persiapan matangnya sih belum. Tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu,” ungkapnya sambil tersenyum.

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

Load More