Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Pixabay/Stocksnap)

Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka.

Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.

Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.

Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka. 

Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka

Load More