Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:11 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Pixabay/Stocksnap)

“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.

Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan dua warga beda agama dilakukan di luar negeri, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.

 "Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh," tegasnya.

Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama.

Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.

Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka.

Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.

Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.

Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka. 

Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya

Load More