“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.
Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan dua warga beda agama dilakukan di luar negeri, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.
"Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh," tegasnya.
Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama.
Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.
Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka.
Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.
Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.
Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka.
Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
-
MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
-
Berakhir Damai, Kelurahan Medokan Ayu dan Warga Saling Memaafkan Terkait Viral Cuitan di Twitter
-
Fakta Baru Pesta Miras Oplosan di Surabaya, "Tambulnya" Daging Kurban Idul Adha, Penjual Ikutan Tewas
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi