“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.
Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan dua warga beda agama dilakukan di luar negeri, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.
"Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh," tegasnya.
Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama.
Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.
Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka.
Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.
Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.
Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka.
Baca Juga: ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
-
MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
-
Berakhir Damai, Kelurahan Medokan Ayu dan Warga Saling Memaafkan Terkait Viral Cuitan di Twitter
-
Fakta Baru Pesta Miras Oplosan di Surabaya, "Tambulnya" Daging Kurban Idul Adha, Penjual Ikutan Tewas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!