SuaraJatim.id - Dani Priyanto (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dikeroyok hingga babak belur. Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkannya dan berujung penangkapan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku pengeroyokan, yakni Thoriq Exsal Fikri Yahya (20), Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21), dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Mereka warga Sambongdukuh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh.
“Tiga pelaku sudah kami tangkap. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Brigjen Kretarto pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Kronologisnya, lanjut AKP Bambang, berawal dari korban berkunjung ke rumah teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, sekitar jam 22.00 WIB. Setengah jam kemudian korban pulang mengendarai Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Dalam perjalanan pulang, korban ternyata dibuntuti para pelaku dengan mengendarai motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, persisnya di depan SPBU Sambongdukuh, para pelaku mengedor mobil korban dan memintanya untuk menepi.
Korban menuruti para pelaku untuk menepikan kendaraannya. Para pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, salah seorang pelaku bernamaThoriq langsung memukul dengan tangan kosong hingga korban ambruk.
Selanjutnya, dua orang lain ikut menganiaya korban. Bahkan merampas ponsel korban dan membantingnya ke aspal. Para pelaku juga meminta agar korban tidak lagi menganggu Winda.
Motif penganiayaan diduga pelaku cemburu dengan korban yang mendatangi rumah Winda.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
“Pelaku kemudian meninggalkan korban yang babak belur,” ujar Bambang.
Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pengeroyokan tertangkap.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.
Berita Terkait
-
Aurel Dianiaya Pria hingga Babak Belur, Begini Kejadiannya
-
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
-
Wali Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Sambut Bahagia Pembatalan Pencabutan Izin Operasional
-
Perangkat Desa di Jombang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil
-
Polisi Tempuh Restorative Justice Terkait Perkelahian Warga di Sumut
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Skenario Palsu Ibu Muda di Blitar: Karang Cerita Temukan Bayi karena Takut Dimarahi Ortu
-
Truk Tangki Air Mineral Hantam Dua Ibu Rumah Tangga Hingga Terkapar di Jombang
-
Ratusan Anggota Perguruan Silat Bentrok di Gresik, 5 Orang Terkapar dengan Luka di Kepala
-
Tergiur Flexing Sang Teman, 84 Biduan Dangdut Jatim Terjebak Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah
-
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penjual OTP Bermodal 25 Ribu SIM Card yang Raup Rp1,2 Miliar