SuaraJatim.id - Dani Priyanto (21) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dikeroyok hingga babak belur. Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkannya dan berujung penangkapan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku pengeroyokan, yakni Thoriq Exsal Fikri Yahya (20), Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21), dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Mereka warga Sambongdukuh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh.
“Tiga pelaku sudah kami tangkap. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Brigjen Kretarto pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Kronologisnya, lanjut AKP Bambang, berawal dari korban berkunjung ke rumah teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, sekitar jam 22.00 WIB. Setengah jam kemudian korban pulang mengendarai Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Dalam perjalanan pulang, korban ternyata dibuntuti para pelaku dengan mengendarai motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, persisnya di depan SPBU Sambongdukuh, para pelaku mengedor mobil korban dan memintanya untuk menepi.
Korban menuruti para pelaku untuk menepikan kendaraannya. Para pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, salah seorang pelaku bernamaThoriq langsung memukul dengan tangan kosong hingga korban ambruk.
Selanjutnya, dua orang lain ikut menganiaya korban. Bahkan merampas ponsel korban dan membantingnya ke aspal. Para pelaku juga meminta agar korban tidak lagi menganggu Winda.
Motif penganiayaan diduga pelaku cemburu dengan korban yang mendatangi rumah Winda.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
“Pelaku kemudian meninggalkan korban yang babak belur,” ujar Bambang.
Korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku pengeroyokan tertangkap.
“Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.
Berita Terkait
-
Aurel Dianiaya Pria hingga Babak Belur, Begini Kejadiannya
-
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSK
-
Wali Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Sambut Bahagia Pembatalan Pencabutan Izin Operasional
-
Perangkat Desa di Jombang Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil
-
Polisi Tempuh Restorative Justice Terkait Perkelahian Warga di Sumut
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini