SuaraJatim.id - Apes nian dialami seorang pelajar di Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Jawa Timur ( Jatim ). Ia harus dirawat di puskesmas lantaran luka-luka akibat dihajar sekelompok pemuda, Kamis (14/07/2022).
Belum diketahui pasti motif dari pengeroyokan tersebut. Namun korban menjadi bulan-bulanan sejumlah remaja itu setelah Ia pulang dari acara ngopi-ngopi. Kasus ini sampai sekarang masih diselidiki kepolisian.
"TKP (tempat kejadian perkara) ada di gang Pasar Desa Bluluk. Saat itu korban hendak pulang usai ngopi bersama temannya,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (15/7/2022).
Untuk kronologisnya, Anton menjelaskan, korban yang membonceng temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai ngopi bareng di salah satu warung di desa setempat.
Tiba-tiba ada 3 pengguna motor yang sedang berboncengan telah membuntutinya dari belakang. Kemudian korban yang mengetahui dirinya telah dibuntuti mencoba untuk menghindari dengan cara mengalihkan arah motornya ke gang pasar.
Nahasnya, meski telah masuk gang pasar, sekawanan pemuda yang mengendarai tiga sepeda motor itu terus membuntuti dan mengejarnya. Hingga akhirnya korban terdesak.
Saat terdesak itulah, tiga pelaku turun dari motornya, sementara tiga pengemudi motor lainnya tetap siaga di atas motor. Tanpa aba-aba, ketiga pelaku langsung menyerang korban menggunakan ruyung sampai terkapar.
Teman korban, yang kala itu dibonceng korban tidak menjadi sasaran para pelaku. Namun, ia hanya bisa melihat bagaimana brutalnya para pelaku tersebut menganiaya korban.
"Menurut saksi, setelah puas menganiaya korban, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian dan kabur ke arah Kecamatan Modo," beber Anton.
Baca Juga: Diperkuat Chandrika Chika, Putra Siregar Bantah Pukul Nur Alamsyah
Selang beberapa waktu kemudian, korban yang terluka segera dibawa oleh saksi ke Puskesmas untuk berobat. Atas insiden ini, perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Modo.
"Korban mengaku kalau ia ternyata berhasil mengenali salah satu di antara pelaku tersebut, yakni GF asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo," ujar Anton.
Berbekal bukti dan keterangan dari saksi, Anton menuturkan, polisi akhirnya berhasil melacak jejak pelaku yang dimaksud. Meski begitu, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.
"Dua pelaku sudah ditangkap, yakni GF dan GH, pada Jumat (15/7/2022) hari ini tanpa perlawanan. Tapi polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Diperkuat Chandrika Chika, Putra Siregar Bantah Pukul Nur Alamsyah
-
Pria Dengan 4 Luka Tusuk Ditemukan Tergeletak di Teras Musala Sidoarjo, Ternyata Warga Lamongan
-
Pikap Terlempar 20 Meter Dihantam Kereta Api di Lamongan, Begini Kondisi Sopirnya
-
Tanah Longsor di Lamongan, Dua Rumah Lenyap
-
Kasus Dihentikan, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Damai
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita