SuaraJatim.id - Dua orang pria nekat mencuri grill pohon atau besi pengaman tanaman di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Mereka berdalih kepepet untuk memenuhi biaya sekolah sang anak.
Kedua pria tersebut berninisal S (46) dan I (35) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua tersangka pencurian besi grill pengaman pohon ini diamankan saat melakukan aksinya di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Mereka diamankan sekira pukul 03.00 WIB.
"Setahun lalu kami menerima laporan dari Dinas PUPR Kota Mojokerto, terkait adanya pencurian besi grill pengaman pohon. Setelah kita tindak lanjuti, kemudian kita mengamankan dua tersangka ini," kata AKBP Wiwit dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian besi grill pengaman pohon hingga puluhan kali. Modusnya, para tersangka ini beraksi saat dini hari, ketika kondisi jalan utama di Kota Mojokerto sepi pengguna jalan.
"Tersangka sudah 42 kali melakukan aksi pencurian. Semuanya dilakukan di wilayah Kota Mojokerto," ucap Kapolres.
Disampaikan Kapolres, aksi pencurian besi grill ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 silam. Mereka menyasar besi grill yang berada di sepanjang jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
"Besi hasil curian kemudian dijual kepada pengepul rosokan. Total kerugian mencapai Rp 150 juta lebih," ungkap Kapolres.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena kebutuhan hidup. Ia mengaku butuh uang untuk biaya sang anak yang sekarang masuk bangku sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Begini Kasusnya
"Untuk bayar anak sekolah, karena dua tahun tidak bayar SPP. Kemudian untuk mengambil ijazah TK anak saya sama biaya masuk sekolah," kata S menjawab pertanyaan Kapolresta AKPB Wiwit.
Selama ini, S mengaku bekerja sebagai penjual sate ayam. Namun selama setahun terakhir, omzet penjualan sate terjun bebas. Sehingga, untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, ia terpaksa mencuri.
"Sepi pembeli pak, selama ini jualan sate. Selain itu mertua juga baru saja meninggal jadi untuk kebutuhan lainnya juga," ucap S.
Akibat perbuatannya, S dan I kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Setelah Tiga Hari Pencarian, Jasad Pemacing Asal Jombang yang Tenggelam di Sungai Brantas Ketemu
-
Pemancing Tewas Tenggelam di Sungai Brantas Mojokerto
-
Gudang Penyimpanan Barang PN Depok Dibobol Maling
-
Tak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Begini Kasusnya
-
Bawa Kabur Motor Pinjaman Korbannya, Pria Asal Purbalingga Dicokok Polsek Kretek
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo