SuaraJatim.id - Dua orang pria nekat mencuri grill pohon atau besi pengaman tanaman di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Mereka berdalih kepepet untuk memenuhi biaya sekolah sang anak.
Kedua pria tersebut berninisal S (46) dan I (35) warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Kota (Polresta) Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua tersangka pencurian besi grill pengaman pohon ini diamankan saat melakukan aksinya di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Mereka diamankan sekira pukul 03.00 WIB.
"Setahun lalu kami menerima laporan dari Dinas PUPR Kota Mojokerto, terkait adanya pencurian besi grill pengaman pohon. Setelah kita tindak lanjuti, kemudian kita mengamankan dua tersangka ini," kata AKBP Wiwit dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian besi grill pengaman pohon hingga puluhan kali. Modusnya, para tersangka ini beraksi saat dini hari, ketika kondisi jalan utama di Kota Mojokerto sepi pengguna jalan.
"Tersangka sudah 42 kali melakukan aksi pencurian. Semuanya dilakukan di wilayah Kota Mojokerto," ucap Kapolres.
Disampaikan Kapolres, aksi pencurian besi grill ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 silam. Mereka menyasar besi grill yang berada di sepanjang jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
"Besi hasil curian kemudian dijual kepada pengepul rosokan. Total kerugian mencapai Rp 150 juta lebih," ungkap Kapolres.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena kebutuhan hidup. Ia mengaku butuh uang untuk biaya sang anak yang sekarang masuk bangku sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Begini Kasusnya
"Untuk bayar anak sekolah, karena dua tahun tidak bayar SPP. Kemudian untuk mengambil ijazah TK anak saya sama biaya masuk sekolah," kata S menjawab pertanyaan Kapolresta AKPB Wiwit.
Selama ini, S mengaku bekerja sebagai penjual sate ayam. Namun selama setahun terakhir, omzet penjualan sate terjun bebas. Sehingga, untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, ia terpaksa mencuri.
"Sepi pembeli pak, selama ini jualan sate. Selain itu mertua juga baru saja meninggal jadi untuk kebutuhan lainnya juga," ucap S.
Akibat perbuatannya, S dan I kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Setelah Tiga Hari Pencarian, Jasad Pemacing Asal Jombang yang Tenggelam di Sungai Brantas Ketemu
-
Pemancing Tewas Tenggelam di Sungai Brantas Mojokerto
-
Gudang Penyimpanan Barang PN Depok Dibobol Maling
-
Tak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Begini Kasusnya
-
Bawa Kabur Motor Pinjaman Korbannya, Pria Asal Purbalingga Dicokok Polsek Kretek
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto