SuaraJatim.id - Persidangan kasus pencabulan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra masih terus berlanjut.
Julianto menggandeng kuasa hukum kondang dari Jakarta Hotma Sitompul. Kemarin sidang dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (03/08/2022).
Usai sidang, Hotma menuding kalau kliennya tersebut sebagai korban konspirasi. Ia misalnya, salah satu orang yang awalnya pro terhadap korban beralih membela Julianto.
“Ini misal di Bali. Mereka sekarang ada konspirasi untuk menjatuhkan klien kami. Buktinya, salah satu dari mereka, akhirnya masuk ke kelompok kita dan terjadilah (pengakuan) ada konspirasi ini," kata Hotma dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com kemarin.
"Paling cukup mengejutkan kita membuktikan bukti dari S (pelapor) pergi ke hotel bersama pacarnya dilakukan sebelum visum. Ini ada bukti cek in (hotel)," kata Hotma.
Hotma bahkan memaparkan sejumlah kejanggalan lain dalam dugaan pelecehan seksual ini. Diantaranya meragukan kesaksian terlapor yang mengaku tertekan atas pelecehan seksual yang dialami.
Namun, disisi lain Hotma memiliki bukti lain yang digunakan untuk menyangkal pengakuan terlapor. "Jadi kami sengaja membuat cover (berkas) pembelaan kami dengan ini agar masyarakat luas tahu bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.
"12 tahun kemana aja katanya tertekan. Apa masuk diakal 12 tahun tertekan. Buktinya jalan berduaan dengan pacarnya beramai-ramai ke luar kota," kata Hotma melanjutkan.
"Terbukti di persidangan bahwa dia S nginep di hotel bersama pacarnya R. Kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini S dan R berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya," papar Hotma.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Hotma menilai motif lain dalam kasus ini adalah motif persaingan bisnis. Meski dirinya tidak merinci tudingan itu. Dia mengaku akan membeberkan bukti yang dia miliki saat majelis hakim usai membacakan tuntutan untuk Ko Jul mendatang.
"Perkara ini direkayasa kita punya semua bukti. Bahwa selama 1 tahun lebih dia tinggal bersama saksi yang mengaku korban bersama pelapor. Dikumpulkan satu tempat diatur dikumpulkan, ada skrip, studio kamera untuk merekayasa perkara ini. Semua sudah terbukti, ada juga bukti pengakuan video, ada rekaman suara mereka di Bali bahwa mereka memang merekayasa ini," kata Hotma.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah Beri Penghargaan bagi 604 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali
-
Miris! Banyak Pesantren Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Manjakan Pecinta Padel, BRI Berikan Promo Spesial, Diskon 30% hingga Festival Seru
-
Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah