SuaraJatim.id - Persidangan kasus pencabulan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra masih terus berlanjut.
Julianto menggandeng kuasa hukum kondang dari Jakarta Hotma Sitompul. Kemarin sidang dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (03/08/2022).
Usai sidang, Hotma menuding kalau kliennya tersebut sebagai korban konspirasi. Ia misalnya, salah satu orang yang awalnya pro terhadap korban beralih membela Julianto.
“Ini misal di Bali. Mereka sekarang ada konspirasi untuk menjatuhkan klien kami. Buktinya, salah satu dari mereka, akhirnya masuk ke kelompok kita dan terjadilah (pengakuan) ada konspirasi ini," kata Hotma dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com kemarin.
"Paling cukup mengejutkan kita membuktikan bukti dari S (pelapor) pergi ke hotel bersama pacarnya dilakukan sebelum visum. Ini ada bukti cek in (hotel)," kata Hotma.
Hotma bahkan memaparkan sejumlah kejanggalan lain dalam dugaan pelecehan seksual ini. Diantaranya meragukan kesaksian terlapor yang mengaku tertekan atas pelecehan seksual yang dialami.
Namun, disisi lain Hotma memiliki bukti lain yang digunakan untuk menyangkal pengakuan terlapor. "Jadi kami sengaja membuat cover (berkas) pembelaan kami dengan ini agar masyarakat luas tahu bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.
"12 tahun kemana aja katanya tertekan. Apa masuk diakal 12 tahun tertekan. Buktinya jalan berduaan dengan pacarnya beramai-ramai ke luar kota," kata Hotma melanjutkan.
"Terbukti di persidangan bahwa dia S nginep di hotel bersama pacarnya R. Kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini S dan R berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya," papar Hotma.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Hotma menilai motif lain dalam kasus ini adalah motif persaingan bisnis. Meski dirinya tidak merinci tudingan itu. Dia mengaku akan membeberkan bukti yang dia miliki saat majelis hakim usai membacakan tuntutan untuk Ko Jul mendatang.
"Perkara ini direkayasa kita punya semua bukti. Bahwa selama 1 tahun lebih dia tinggal bersama saksi yang mengaku korban bersama pelapor. Dikumpulkan satu tempat diatur dikumpulkan, ada skrip, studio kamera untuk merekayasa perkara ini. Semua sudah terbukti, ada juga bukti pengakuan video, ada rekaman suara mereka di Bali bahwa mereka memang merekayasa ini," kata Hotma.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Aktivis Perempuan Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Buat Julianto Eka, Tersangka Pelecehan Seksual SPI Belum Adil
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Cerita Suami Dewi Astutik Gembong Narkoba dari Ponorogo, Jadi TKI ke Taiwan dan Diciduk di Kamboja
-
Detik-detik Bocah SD Curi Sepeda Motor di Jombang Terekam CCTV, Kini Diringkus Polisi
-
Berapa Biaya SKCK Terbaru? Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Lamar Kerja
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!