Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Tersangka penyelundupan narkoba di Lapas Pemuda Madiun, Jatim menujukkan barang bukti katapel yang digunakan untuk melempar sabu-sabu ke dalam lapas. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)

Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menambahkan petugas lapas setempat langsung melakukan penyisiran untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan katapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.

"Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas," kata Ardian Nova.

Nova menjelaskan, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...

"Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu," kata Nova.

Tersangka kini diamankan polisi setempat. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut guna mengungkap pemesan narkoba yang dilemparkan ke dalam lapas dengan katapel.

Load More