Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pada 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Karena pelaku sudah dewasa, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

Load More