SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Perpustakan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Lestariyono, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan terkait kasus korupsi bantuan pertanian.
Penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015, pada 14 Desember 2016.
Sebelumnya, Lestariyono menempuh upaya banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Upaya banding itu ditolak Mahkamah Agung dan justru memperkuat vonis pengadilan.
Modus korupsinya, ada tiga gapoktan di wilayah Kecamatan Maduran yang seharusnya masing-masing menerima bantuan dana Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) sebesar Rp100 juta.
Namun, tiap gapoktan itu terpaksa harus menyetor Rp20 juta kepada Lestariyono. Dengan dalih sebagai uang pengurusan proposal dana bantuan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, Lestariyono divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara korupsi pungutan terhadap penerima bantuan PUAP, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun 2011, wilayah Kecamatan Maduran.
“Kasus ini sudah lama sekali. Hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 atas nama Drs. Lestariyono, M.Si,” ujar Dyah mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Selain Lestariyono, tambah Dyah, pihaknya juga telah mengeksekusi terpidana lain pada 7 Januari 2022 dalam kasus yang sama. Mereka adalahHari Agus Santa Pramono yang merupakan eks Camat Maduran.
“Terpidana saat itu mengatakan siap membantu Kecamatan Maduran apabila ingin menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, dia mengaku kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011,” terangnya.
Selanjutnya, Lestariyono meminta kepada Hari Agus untuk mendata nama-nama Gapoktan dan pengurusnya di tiga desa yang ingin mendapat bantuan dana tersebut. Data itu kemudian dikirim melalui SMS ke nomor milik Lestariyono.
Berdasarkan pengakuan terpidana, program BLM-PUAP dari Pemerintah Pusat itu dapat diakses secara umum oleh Gapoktan. Namun, menurut terpidana, ada syarat yang harus dipenuhi yakni berupa biaya pengurusan sebesar 20 persen dari nilai biaya yang diterima.
Sehingga atas apa yang dilakukannya, Dyah menjelaskan, hal itu melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana telah menerima gratifikasi senilai Rp60 juta,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Aset-Aset Surya Darmadi Disita Kejagung RI, Kuasa Hukum: Beliau Bilang Silakan Saja
-
Kondisi Terborgol usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan soal Status Perusahaan
-
8 Fakta Perkembangan Kasus Surya Darmadi, Pelaku Korupsi Rp 78 Triliun
-
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
-
Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan