
SuaraJatim.id - Seorang anak perempuan kabur dari rumah sebab dipaksa ibu kandungnya melayani nafsu ayah tirinya. Pristiwa ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ).
Kasus ini sampai ke meja Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini. Ia segera turun tangan ke Sidoarjo dan mendatangi kepolisian setempat. Selain itu, Risma juga sempat menemui korban yang masih kelas 6 Sekolah Dasar.
"Saya sudah membaca laporannya, dan saya sempat berbicara dengan anak-ibunya, mungkin ada kesimpulan yang berbeda dengan keterangan yang sebelumnya," ujar Risma di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (04/09/2022).
Di sini Risma menyampaikan, korban yang masih di bawah umur ini sudah tak mau lagi tinggal atau bertemu ibu kandung dan ayah tirinya, sehingga tinggal di rumah singah karena lebih merasa aman.
Baca Juga: Pura-pura Isi BBM, Rampok Todongkan Senpi Gasak Uang Setoran Rp 650 Ribu ke Petugas SPBU Sidoarjo
"Tapi yang jelas, si anak menyampaikan sudah tidak mau ketemu orang tuanya. Saat ini (korban) sudah dirawat di rumah aman," kata Risma menambahkan.
"Saat ini kita pikirkan untuk ke depannya, karena menurut teman-teman, anak ini sudah kelas 6 SD. Jadi kita pikirkan bagaimana nanti kelulusannya. Kalau nanti jadi pindah ke balai kami, maka saya yang akan mengurus proses administrasi kepindahannya, kalau nanti keputusannya harus pindah sekolah," ujarnya.
"Di Kemensos ada direktur anak di rehabilitasi sosial, kondisi anak ini punya background dengan kondisi psikis yang dialami sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini, selain melakukan trauma healing pada korban pelecehan seksual di bawah umur, Kemensos juga memberikan fasilitas kebutuhan korban yang sempat melarikan diri dari rumah ini.
"Tadi kami memfasilitasi kebutuhan untuk mereka, seperti kebutuhan hidup mereka. Kakaknya tadi lebih terlihat ceria, karena bisa ketemu adiknya, dan adiknya lebih bisa bermain," ucapnya.
Baca Juga: Manajemen Playtopia Meminta Maaf Terkait Pengusiran Anak dan Cucu Mensos Risma
Dalam kesempatan ini, Risma juga mengingatkan jika tindakan kekerasan perempuan dan anak sudah diatur perundang-undangan yang baru, dimana hukumannya lebih berat.
Berita Terkait
-
Pura-pura Isi BBM, Rampok Todongkan Senpi Gasak Uang Setoran Rp 650 Ribu ke Petugas SPBU Sidoarjo
-
Manajemen Playtopia Meminta Maaf Terkait Pengusiran Anak dan Cucu Mensos Risma
-
Klarifikasi Manajemen Soal Cucu Mensos Risma yang Diusir dari Playground Ciputra Mall Surabaya
-
BLT BBM Siap Disalurkan, Berikut Soal Data Penerima dan Tahapan Pencairannya
-
Cucu Mensos Risma Terkena Diskriminasi Playground, Berikut Kronologi Lengkapnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo