SuaraJatim.id - Pendekar ugal-ugalan dalam kondisi mabuk menghajar warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Mereka akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Ke-8 pendekar itu kini diamankan kepolisian setempat. Para pendekar yang mabuk itu disebut-sebut berasal dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Mereka menganiaya warga Desa Kauman Kecamatan Kabuh pada Minggu (25/9/2022) sore. Atas kejadian itu, tiga warga Kauman mengalami luka. Satu di antaranya menjalani perawatan di RSUD Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan kalau saat melakukan penganiayaan, para pesilat tersebut dalam kondisi mabuk lantaran mengonsumsi miras (minuman keras).
Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian warna hitam bergambar PSHT.
"Kami mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Rutan Polres Jombang sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (28/09/2022).
Giadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat rombongan PSHT pulang dari menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Kudu. Mereka melakukan konvoi.
Saat melintas di Desa Kauman, rombongan pesilat ini bersitegang dengan warga. Puncaknya, oknum pesilat menganiaya warga.
Tiga warga Kauman menjadi korban. Mereka menderita luka pukul, luka lemparan batu, serta sabetan senjata tajam. Satu dari korban luka dilarikan ke rumah sakit Jombang.
Baca Juga: Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
"Namun saat ini kondisinya membaik dan sudah pulang ke rumah," kata Giadi menegaskan.
Apa motif penganiayaan itu? Giadi mengaku masih mendalaminya. Dia hanya memastikan para pelaku dalam pengaruh miras. Mereka menenggak miras saat melihat dangdutan.
"Nah, saat pulang itulah mereka terlibat bentrok dengan warga. Bukan antar perguruan silat," kata Giadi.
Lebih lanjut, Giadi menegaskan dari delapan orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah F (29), warga Kecamatan Kabuh.
F dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain.
Dalam rilis kasus tersebut F juga dihadirkan. Memakai baju tahanan warna oranaye, F memgakui telah melakukan pemukulan terhadap warga namun berdalih untuk membela diri.
Berita Terkait
-
Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
-
Tawuran PSHT vs Kera Sakti di Jalan Surabaya, Warung Warga Rusak, 3 Orang Ditangkap
-
Ratusan Buruh di Jombang Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Kenaikan BBM
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral 2 Wanita Curi Kalung sampai Terungkap Jenazah Mayat Bocah Diduga Korban Pembunuhan
-
Ada Tanda Kekerasan di Kepala, Bocah yang Ditemukan di Sungai Ngotok Jombang Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Pohon Raksasa Tiba-tiba Roboh Menutup Jalur Suboh-Bondowoso