SuaraJatim.id - Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).
Ini merupakan perintah dari pengadilan. Eksekusi ini, langkah terakhir yang diambil pemkab setempat setelah menang dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni, Jumat (7/10). Ia mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan.
Persiapan sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkab dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.
Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur dikutip dari ANTARA.
Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).
"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.
Baca Juga: Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri
Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp 22 miliar.
Pemkab Tulungagung pun sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022. Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi.
Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menguatkan putusan MA. "Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN bisa langsung kamieksekusi. Kalau PK tidak menentukan eksekusi," katanya.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan. Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun.
Berita Terkait
-
Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri
-
Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
-
Dinar Candy Panen Saweran Manggung Hingga Ratusan Juta
-
Video Viral Dinar Candy Disawer Uang Gepokan Sultan Tulungagung, Masuk Kamar Hotel Buka Ini
-
Disawer Gepokan Uang di Jawa Timur, Dinar Candy kegirangan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan