SuaraJatim.id - Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).
Ini merupakan perintah dari pengadilan. Eksekusi ini, langkah terakhir yang diambil pemkab setempat setelah menang dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni, Jumat (7/10). Ia mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan.
Persiapan sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkab dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca Juga: Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri
Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur dikutip dari ANTARA.
Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).
"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya menambahkan.
Sebelumnya, sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.
Baca Juga: Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp 22 miliar.
Pemkab Tulungagung pun sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022. Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi.
Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menguatkan putusan MA. "Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN bisa langsung kamieksekusi. Kalau PK tidak menentukan eksekusi," katanya.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan. Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri
-
Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan
-
Dinar Candy Panen Saweran Manggung Hingga Ratusan Juta
-
Video Viral Dinar Candy Disawer Uang Gepokan Sultan Tulungagung, Masuk Kamar Hotel Buka Ini
-
Disawer Gepokan Uang di Jawa Timur, Dinar Candy kegirangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
Terkini
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam