Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Eksekusi lahan Belga di Tulungagung [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Eksekusi pengosongan lahan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ( Jatim ).

Ini merupakan perintah dari pengadilan. Eksekusi ini, langkah terakhir yang diambil pemkab setempat setelah menang dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni, Jumat (7/10). Ia mengatakan bahwa langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan.

Persiapan sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkab dengan aktif berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca Juga: Bagus Ramadhani, Mahasiswa Tulungagung Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Kediri

Namun, untuk pelaksanaannya, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur dikutip dari ANTARA.

Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah "pemaksaan" (eksekusi).

"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," katanya menambahkan.

Sebelumnya, sengketa hukum tersebut terjadi akibat ketidaksepahaman soal masa kontrak sehingga terjadi aksi saling gugat ke pengadilan.

Baca Juga: Dugaan Suap APBD Tulungagung, KPK Panggil Lima Orang dari Perusahaan Rekanan

Padahal sesuai putusan kasasi MA pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp 22 miliar.

Pemkab Tulungagung pun sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022. Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi.

Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menguatkan putusan MA. "Kalau nanti sudah diputus di tingkat PN bisa langsung kamieksekusi. Kalau PK tidak menentukan eksekusi," katanya.

Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan. Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun.

Mereka telah menunggak pembayaran sejak 2015Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dulu, di atas lahan ini berdiri Sekolah Teknik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari toko swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut. Status lahan itu adalah HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan).Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.

Load More