Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Kini, pemuda asal Sukomanunggal Kota Surabaya itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku merupakan warga Sukomanunggal, sementara korban siswi SMA asal Sawahan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi, menerangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (6/10/2022). Sementara, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/9/2022).

Wardi menerangkan antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu lewat aplikasi percakapan MiChat, lalu pelaku mengajak bertemu.

Baca Juga: Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian

"Kenalan di Michat lalu diajak ketemuan," ujar Wardi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).

Usai bertemu, pelaku mengajak korban keliling Surabaya. Saat hendak pulang, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

"Korban masih sekolah. Diajak jalan saat korban ini pulang sekolah hingga menginap di hotel," imbuh Wardi.

Usai diantarkan pulang, orangtua curiga dengan gerak gerik korban lantas bertanya apa yang terjadi. Lantaran terdesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Load More