SuaraJatim.id - Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Kini, pemuda asal Sukomanunggal Kota Surabaya itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku merupakan warga Sukomanunggal, sementara korban siswi SMA asal Sawahan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi, menerangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (6/10/2022). Sementara, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/9/2022).
Wardi menerangkan antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu lewat aplikasi percakapan MiChat, lalu pelaku mengajak bertemu.
Baca Juga: Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian
"Kenalan di Michat lalu diajak ketemuan," ujar Wardi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).
Usai bertemu, pelaku mengajak korban keliling Surabaya. Saat hendak pulang, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.
"Korban masih sekolah. Diajak jalan saat korban ini pulang sekolah hingga menginap di hotel," imbuh Wardi.
Usai diantarkan pulang, orangtua curiga dengan gerak gerik korban lantas bertanya apa yang terjadi. Lantaran terdesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku.
Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya