SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sekitar pukul 12.30 Wib penyidik membawakan berkas keenam tersangka kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle yang menerima langsung berkas tersebut. Ada tiga bundel berkas sangat tebal yang diberikan penyidik siang tadi. Nantinya penyidik akan melakujan pemeriksaan kembali sebelum masuk tahap ke dua.
"Semua berkas sudah kami serahkan ke Kejati Jatim. Mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (25/10/2022).
Pun nantinya penyidik kepolisian akan terus berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan. Ketika, ada berkas perkara yang dinilai oleh kejaksaan masih kurang. Sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik di kepolisian. "Proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, timnya telah menerima berkas perkara kasus Kanjuruhan. Setelah itu, penyidik Kejati Jatim, akan memeriksa kembali berkas tersebut.
"Setelah diterima akan kita teliti dulu. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kita kembalikan. Kami berikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya
Paling lama pemeriksaan itu selama 14 hari. Ia berkomitmen agar kasus ini berjalan dengan cepat. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk disidangkan. "Itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Ada 3 Berkas untuk 6 Tersangka
-
Arema FC Berharap Percepatan Transformasi Sepak Bola Indonesia Hasilkan Roadmap Perbaikan
-
Diam-diam Komnas HAM Mengaku Kantongi Video Kunci Tragedi Kanjuruhan
-
Didampingi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Siap Ajukan Autopsi
-
Baru Enam Tersangka, Aremania Minta Kapolri Serius Awasi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI